OPINI – Aji Muhammad Sapu atau lebih dikenal dengan nama Panembahan Raja Pandita lahir pada 20 Juli 1817 di Kuala Malinau, ia merupakan anak ke-2 dari tujuh bersaudara dari pasangan Muhammad Ali Hanapiah gelar Panembahan Raja Tua (raja ke-12) dan Aji Ratu.
Panembahan Raja Pandita merupakan raja ke-13 dari Kerajaan Tidung setelah menggantikan kedudukan ayahnya, atau dapat dikatakan sebagai raja ke-2 di wilayah Kerajaan Tidung di Malinau.
Di masa pemerintahan Panembahan Raja Pandita terjalin kerja sama dengan pihak Kesultanan Bulungan di bawah pimpinan Sultan Kaharudin (1875-1889), hubungan ini terjalin dikarenakan faktor pernikahan. Hubungan antara Panembahan Raja Pandita dengan Kesultanan Bulungan mulai retak ketika mangkatnya Sultan Kaharudin pada 1889 dan digantikan oleh Sultan Adzimuddin (1889-1899) sebagai sultan yang baru.
Perselisihan ini terjadi dikarena Sultan Adzimuddin tetap meminta pajak 10% hasil hutan tersebut untuk tetap diberikan oleh Raja Pandita ke sultan Bulungan.
Selain itu juga, Raja Pandita dianggap sebagai dalang atas penyerangan yang terjadi di daerah Semendurut pada periode 1896. Dalam beberapa catatan administrasi Belanda, disebutkan bahwa penyerangan di Semendurut atas perintah Panembahan Raja Pandita, dan menganggap bahwa Raja Pandita sebagai sipembuat onar di wilayah Kesultanan Bulungan.
Pada laporan administrasi tersebut, tidak disebutkan alasan penyerangan dan bukti bahwa Raja Pandita sebagai dalang dan pemberi perintah.
Beberapa tahun hidup dan menetap di Jepara, Raja Pandita kembali dipindahkan, ke Batavia, sedangkan kedua cucunya tetap ditempatkan di Jati, Jepara. Raja Pandita dipindah ke suatu wilayah di Batavia, yang bernama Pulau Air (sebutan warga setempat zaman dulu) atau yang sekarang dikenal dengan Pulau Seribu.
Hingga akhir hayatnya, Raja Pandita menetap dan mempunyai istri serta keturunan di sana, oleh karena itu pulau tersebut dikenal dengan nama “Pulau Tidung” di masa sekarang.
Kisah Panambahan Raja Pandita merupakan bukti bahwa tanah Malinau memiliki harkat dan martabat sebagai suatu wilayah.
Malinau dulunya memiliki seseorang yang dianggap ancaman bagi pemerintah kolonial Belanda, lebelnya sebagai seorang yang memberontak sudah cukup untuk membuktikan bagaimana penolakannya terhadap penindasan penjajah kolonial.
Melalui tulisan ini juga akan menjadi langkah awal dalam proses pengusulan Gelar Pahlawan Nasional dari provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Malinau khususnya, untuk menunjukkan identitas kita terhadap perjuangan.(*)

















