TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan kembali mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bulungan agar memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya dari aspek kesehatan dan jaminan sosial.
Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin mengatakan, perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian perusahaan.
Perlindungan yang dimaksud, tidak hanya berkaitan dengan hak pekerja, tetapi juga jaminan kesehatan dan jaminan lainnya yang menjadi kewajiban bagi perusahaan.
Menurutnya, Disnakertrans Bulungan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.
Sosialisasi itu mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Hasanuddin menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu ada regulasi yang mengatur soal itu. Dan secara Undang-Undang ketenagakerjaan itu wajib,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut menjadi bagian yang perlu dipenuhi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, Disnakertrans Bulungan terus mendorong perusahaan agar tidak mengabaikan aspek perlindungan terhadap tenaga kerja.
Upaya sosialisasi intens dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan. “Kami berharap dengan cara ini kesadaran perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja dapat berjalan sesuai dengan aturan dan norma hukum yang berlaku,” tutupnya.(ns)

















