TANJUNG SELOR – Anggota DPR RI perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), H. Rahmawati, S.H., menyuarakan persoalan sengketa lahan yang terjadi di Kota Tarakan, belum lama ini.
Persoalan ini, kata H. Rahmawati, berkaitan dengan masyarakat di kawasan Pantai Amal Kota Tarakan yang berhadapan dengan kawasan pertahanan. Hal itu disampaikannya saat menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah pusat, unsur TNI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut H. Rahmawati, persoalan ini perlu disikapi dengan adanya regulasi yang mengatur kepentingan pertahanan dan keamanan negara sekaligus kepentingan masyarakat setempat.
“Mereka (masyarakat, red) sudah buat RT, RW, buat masjid, baru mereka mengatakan tidak bisa karena wilayah pertahanan ini adalah milik Angkatan Laut,” jelasnya.
Ia mengatakan, persoalan masyarakat kecil di wilayah terdepan seperti Kaltara juga harus menjadi perhatian bersama. Sebab, Kaltara memiliki banyak pulau-pulau kecil yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Menurutnya, posisi Kaltara sebagai beranda depan NKRI juga perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria (RUU-PRA), yang di dalamnya turut memasukkan sumber agraria lainnya sebagai objek reforma agraria.
“Bagaimana Kemenhan mengusulkan agar tidak terjadi tumpang tindih klaim antara kawasan pulau kecil terdepan, yang dianggap kawasan pertahanan strategis dengan kawasan pulau-pulau kecil yang sama yang berpotensi menjadi objek reforma agraria bagi masyarakat pesisir,” jelasnya.
Dikatakan, diperlukan adanya kriteria luasan atau jarak minimum dari titik-titik pertahanan, misalnya pos pengamanan perbatasan, untuk membedakan area yang benar-benar harus steril untuk kepentingan pertahanan dengan area di pulau yang sama.
“Yang tetap dapat dihuni dan dikelola oleh masyarakat sebagai bagian dari kedaulatan pangan dan ekonomi kerakyatan di wilayah terdepan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan persoalan sengketa lahan di Pulau Tarakan antara kawasan marinir dengan masyarakat Pantai Amal sudah berlangsung cukup lama.
“Ini sudah terjadi berpuluh-puluh tahun. Kenapa waktu mereka itu memaparkan bahwa ini adalah kawasan yang milik Angkatan Laut, sebelum masyarakat itu datang ke situ harusnya diberikan penyuluhan bahwa tanah ini milik Angkatan Laut. Tapi, setelah mereka sudah buat RT, RW, buat masjid, baru mereka mengatakan tidak bisa karena tanah ini milik Angkatan Laut,” tukasnya.
Oleh karena itu, menurutnya perlu ada skema dan target waktu yang jelas untuk penyelesaian persoalan ini supaya tidak berlarut-larut.
“Karena berganti pimpinan nanti itu boleh membuat masjid di situ. Kemudian ganti pimpinan lagi tidak memperbolehkan. Sehingga itu menjadi PR yang selalu datang terus-terus dan berkelanjutan,” tandasnya. (ns)















