TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara, yang dipimpin Kombes Pol Dadang Wahyudi, melakukan penggeledahan di kantor Bank Kaltimtara di Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dan baru selesai pukul 21.23 WITA. Menurut Kombes Pol Dadang Wahyudi, kegiatan malam ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor Wilayah Bank Kaltimtara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
“Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif, yang kemudian digunakan untuk menarik uang dari Bank Kaltimtara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nilai kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Total ada 30 kardus berisi dokumen kredit fiktif yang disita, dengan periode kasus mulai dari 2022 hingga 2024. Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat 47 pengajuan kredit fiktif yang sebagian besar berasal dari luar Kalimantan Utara.
“Belum ada tersangka dalam kasus ini. Kami masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya, sekitar 30 orang sudah dimintai keterangan,” pungkasnya.(*)

















