TANJUNG SELOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekatak menghadiri kegiatan sosialisasi hukum waris yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Sekatak, Selasa (11/11/2025) pagi, di Gedung Bou Ahmad Safri, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur pimpinan wilayah dan tokoh masyarakat, antara lain Plt Camat Sekatak Roni P., Kapolsek Sekatak AKP Muhdar, perwakilan Koramil Sekatak Babinsa Serda Edy, para kepala desa se-Kecamatan Sekatak, serta tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Selain itu, turut hadir pula perwakilan perusahaan, Kepala KUA Kecamatan Sekatak, dan tamu undangan lainnya.
Adapun susunan acara meliputi pembukaan, doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bulungan, sambutan, ISHOMA, acara inti, serta penutup dan foto bersama.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi hukum waris ini berasal dari KUA Kecamatan Sekatak dan Pastor Sekatak, dengan total peserta yang hadir sebanyak kurang lebih 50 orang.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Ps. Kasubsi Humas Aipda Hadi Purnomo menyampaikan, kehadiran Polsek Sekatak dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi hukum waris ini sangat penting, karena dapat menambah wawasan masyarakat dalam memahami aturan hukum yang berlaku serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” tutupnya.(*)

















