OPINI- Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) merupakan lembaga pengawas pemilu yang bertugas melakukan pengawasan pemilu di semua tahapan.
Meskipun secara kedudukan SKPP tidak masuk dalam struktur Bawaslu secara kelembagaan, namun keberadaannya merupakan bentuk keterlibatan masyarakat secara sukarela ketika menemukan pelanggaran pada saat pelaksanaan pemilu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan tahapan pemilu oleh Bawaslu dari semua tingkatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan dan desa.
Di Kaltara, Bawaslu Provinsi Kaltara telah mengutus lima kader SKPP gelombang kedua secara nasional pada tahun 2019 lalu. Setiap kabupaten dan kota diwakili oleh satu orang.
Pelaksanaan SKPP tahap kedua tingkat nasional berlangsung di Bogor, Jawa Barat. Peserta SKPP dari tiap provinsi hadir mewakili kabupaten dan kota masing-masing di Indonesia. Peserta digembleng selama kurang lebih satu minggu, di luar hari keberangkatan, dan seluruh akomodasi ditanggung oleh Bawaslu RI.
Setiba di Bogor, peserta mengikuti pelatihan selama satu pekan penuh dengan model dan skema yang unik dari panitia. Peserta SKPP juga diminta memetakan, mengkaji, dan mengusulkan potensi rawan pemilu berdasarkan historis, kultur, serta corak masyarakat setempat.
Hasil penelitian dan survei lapangan itu kemudian disusun dalam sebuah karya penelitian yang dipresentasikan kepada lembaga Bawaslu kabupaten dan kota yang hadir untuk melakukan penilaian mengenai tata cara penindakan pelanggaran serta mitigasi potensi kerawanan pemilu dan cara mengatasinya.
Dari kajian tersebut, peserta SKPP diminta untuk proaktif terhadap tugas dan tanggung jawabnya usai pendidikan. Di Kaltara, khususnya Kabupaten Bulungan, kader SKPP yang mewakili Bulungan dalam pelatihan tingkat nasional adalah Martinus Nampur.
Adapun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan usai melangsungkan pendidikan di Bogor, pertama yaitu melakukan sosialisasi di tingkat sekolah, khususnya Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sebagai basis massa pemilih pemula.
Kedua, menyasar dunia civitas akademika. Dunia kampus masih dipandang sebagai wadah kaum intelektual terdidik yang perlu dibekali fondasi pemahaman terkait keterlibatan dalam setiap pengawasan pesta demokrasi.
Hal ini penting guna mewujudkan pesta demokrasi yang berjalan sesuai koridor, serta sebagai wujud bahwa pemilu berkualitas berasal dari pemilih yang cerdas. Meski tidak dipungkiri, tantangan yang dihadapi yaitu rendahnya animo peserta atau warga pada umumnya, lantaran anggapan bahwa pemilu atau pilkada merupakan ajang peredaran uang.
Sehingga, indikasi money politics dalam setiap tahapan pesta demokrasi sulit teratasi, ditambah dengan perspektif mengenai operasional yang hingga kini belum memiliki aturan mutlak yang membatasi praktik pembagian uang dalam skala kecil.
Namun semangat Bawaslu hingga hari ini tidak akan surut untuk terus mengawal pesta demokrasi dalam menjaring pemimpin yang berkualitas dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Semoga segala kerja keras tersebut bernilai ibadah sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. (*)
Penulis Kader SKPP Nasional Gelombang II Tahun 2019.
Martinus Nampur

















