TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani menggarisbawahi peran penting masyarakat hukum adat dalam menjaga kelestarian hutan. Salah satu contohnya adalah komunitas adat Punan Batu Benau yang mengelola lebih dari 4.000 hektare kawasan hutan dan berhasil meraih penghargaan Kalpataru 2023.
Menurutnya, pengakuan formal melalui Surat Keputusan (SK) Bupati bukan hanya soal legalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal yang terbukti mampu menjaga ekosistem secara berkelanjutan.
“Pengelolaan hutan berkelanjutan hanya bisa berhasil bila melibatkan masyarakat adat. Mereka bukan objek, tetapi subjek penting dalam upaya mitigasi dan adaptasi iklim,” tegasnya.
Dalam kerangka RPJMD Bulungan 2024–2029, pemerintah daerah menetapkan visi “Berdaulat melalui Pembangunan Hijau Berkelanjutan”. Salah satu kebijakan unggulannya adalah Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), yang menjangkau 74 desa dengan alokasi khusus program lingkungan.
Pada 2025, anggaran sebesar Rp7 miliar difokuskan untuk kompetisi desa berbasis ekologi, mulai dari pengelolaan sampah plastik hingga pengembangan ekonomi sirkular.
Kebijakan ini mendorong desa untuk berinovasi sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa keberlanjutan merupakan bagian dari kesejahteraan masyarakat.(*)
















