TANJUNG SELOR – Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara melakukan visitasi lapangan ke Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, belum lama ini.
Tim visitasi dipimpin oleh Siti Nuhriyati, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara. Rombongan diterima oleh Ady Setiawan, Pelaksana Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi, yang mewakili Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bappeda dan Litbang.
Visitasi ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Bappeda dan Litbang.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data dan dokumen yang telah dilaporkan melalui SAQ dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, visitasi juga menilai implementasi keterbukaan informasi publik, termasuk ketersediaan PPID, SOP layanan informasi, sarana layanan, serta penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).
Dalam kesempatan itu, tim Komisi Informasi meninjau secara langsung sarana pelayanan informasi publik di kantor Bappeda dan Litbang.
Tim juga melakukan sesi tanya jawab terkait mekanisme permohonan informasi, kecepatan respons terhadap pemohon, serta upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi komitmen Bappeda dan Litbang dalam membangun budaya keterbukaan informasi. Visitasi ini penting untuk memastikan bahwa transparansi tidak hanya tertulis di dokumen, tetapi benar-benar hadir dalam pelayanan sehari-hari,” ujar Siti Nuhriyati.
Bappeda dan Litbang menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, di antaranya melalui optimalisasi website resmi, peningkatan kapasitas PPID, serta penguatan koordinasi lintas bidang agar informasi publik dapat disajikan secara cepat, tepat, dan akurat.
Kegiatan visitasi ini menjadi bagian dari agenda nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mendukung terciptanya Kalimantan Utara yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap hak masyarakat atas informasi.(rdk)

















