BULUNGAN – Personel Satuan Samapta Polresta Bulungan melaksanakan pengamanan dan pendampingan bersama PT PLN di wilayah Kabupaten Bulungan, Senin, 15 September 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Pengamanan dan Pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Selor.
Pendampingan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, serta surat perintah Kapolda Kaltara Nomor Sprin/29/VII/PAM.1.3./2025.
Dalam kegiatan tersebut, personel pengamanan dilengkapi dengan perlengkapan standar, seperti seragam polisi pam obvit, borgol, tongkat T, senter, pluit, alat komunikasi, dan alat tulis.
Adapun sasaran pengamanan mencakup orang, harta benda, dokumen penting, tempat kegiatan, serta seluruh aktivitas yang berlangsung selama pendampingan.
Pengamanan ini dilaksanakan oleh Bripda Muhammad Zulkarnain dari Sat Samapta Polresta Bulungan. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan pendampingan berjalan aman, tertib, dan terkendali.(rdk)

















