TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga April 2026, Kamis (22/4/2026).
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dengan Satresnarkoba di seluruh jajaran Polda Kaltara.
Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari tahapan proses hukum, tetapi juga bentuk keterbukaan institusi kepolisian kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus narkotika,” ujarnya.
Dalam periode tersebut, pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah di Kalimantan Utara dengan total capaian yang cukup signifikan.
Ditresnarkoba Polda Kaltara mencatat 14 laporan polisi dengan 15 tersangka dan barang bukti sabu seberat 3.187,4 gram.
Polresta Bulungan menyusul dengan 15 laporan polisi, 16 tersangka, serta barang bukti sabu seberat 35,94 gram. Sementara Polres Tarakan mengungkap 14 laporan polisi dengan 20 tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 861,31 gram dan dua butir ekstasi.
Di wilayah lain, Polres Nunukan mencatat jumlah kasus terbanyak, yakni 23 laporan polisi dengan 39 tersangka dan barang bukti sabu seberat 132,62 gram. Polres Malinau mengungkap 5 laporan polisi dengan 8 tersangka serta 51,25 gram sabu.
Adapun Polres Tana Tidung menangani 4 laporan polisi dengan 6 tersangka dan barang bukti sabu seberat 1,08 gram.
Secara keseluruhan, terdapat 75 laporan polisi dengan total 104 tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita mencapai 4.269,6 gram sabu serta dua butir pil ekstasi.
Kapolda Kaltara turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara.
“Kami berharap dukungan dan partisipasi masyarakat, instansi terkait, serta media untuk bersama-sama menjaga daerah ini dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai informasi yang berpotensi menyesatkan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan aparat.
“Kepercayaan masyarakat adalah hal utama yang harus terus dijaga melalui langkah yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)















