TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menuntaskan penyusunan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026–2027.
Juknis tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Kaltara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran SPMB tahun ini akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Menurutnya, tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 17–20 Juni 2026, meliputi jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi untuk jenjang SMA, serta jalur domisili dan afirmasi untuk jenjang SMK.
Kemudian, tahap kedua akan dibuka pada 21–25 Juni 2026, khusus untuk jalur domisili SMA dan jalur reguler SMK.
“Pelaksanaan SPMB tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku,” terangnya.
Aturan yang dimaksud yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301-C-HK.04.01/2026.
Dalam pelaksanaan, Disdikbud Kaltara juga menyiapkan sistem pendaftaran berbasis aplikasi yang dikembangkan secara mandiri bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara.
Hasanuddin menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Disdikbud Kaltara. Calon peserta didik diminta untuk mengisi data serta mengunggah dokumen sesuai ketentuan melalui situs spmb.kaltaraprov.go.id.
Meski demikian, bagi wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan akses internet, pendaftaran tetap dapat dilakukan secara luring dengan mendatangi langsung sekolah tujuan dan membawa berkas persyaratan.
Adapun jumlah peserta didik yang diterima di masing-masing sekolah akan disesuaikan dengan kapasitas atau daya tampung yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan. (*)

















