TANJUNG SELOR – Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bulungan seolah tak ada habisnya. Kasus demi kasus dengan modus yang terus berkembang, datang silih berganti.
Jeratan hukum hingga berujung di balik jeruji besi tampaknya belum mampu membuat pelaku, pengedar, pengguna hingga bandar jera. Bahkan, mereka terus mempelajari cara-cara baru untuk mengelabui petugas. Metode penyelundupan barang haram ini terasa sulit diberantas jika penanganannya hanya fokus pada pelaku di lapangan.
Sudah saatnya negara hadir dengan pendekatan dan strategi baru. Bahkan, wacana hukuman mati kembali muncul sebagai opsi terakhir jika kasus narkotika masih sulit dikendalikan.
Terbaru, Kepolisian Polresta Bulungan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AVW dan J di sebuah penginapan di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 255,7 gram.
Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu. Hasil interogasi terhadap keduanya mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didatangkan dari Kota Tarakan untuk diedarkan di Kabupaten Bulungan.
Narkotika itu dikemas dalam plastik klip bening dengan tarif yang bervariasi. Sabu dalam plastik kecil dijual seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Sedangkan plastik ukuran sedang dihargai Rp 500 ribu, dan ukuran besar mencapai Rp1 juta.

Kemungkinan, harga jual yang tinggi ini menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang untuk terjun ke bisnis haram tersebut selain korupsi. Selain dua pelaku yang telah diamankan, polisi juga tengah memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Reskoba AKP Derry Eko Setiawan menyampaikan bahwa dua tersangka diamankan pada Mei lalu.
“Selain tersangka, kami mengamankan 89 bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 10,42 gram. Kemudian, plastik klip ukuran sedang dengan berat 0,8 gram, serta dua klip besar berisi sabu dengan berat bersih 1,24 gram,” ujarnya dalam rilis resmi, Jumat (4/7/2025).
Barang bukti lainnya meliputi timbangan digital, tas merek Sport warna hitam, satu unit handphone, dan uang tunai Rp500 ribu. Sebagai efek jera, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar,” tutupnya.(via)

















