TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan ditindaklanjuti pada tahap awal tahun anggaran 2026.
Pansus tersebut diketuai Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, dari Fraksi Partai Demokrat. Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2026 DPRD Kaltara akan membahas total 16 Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Di awal tahun anggaran ini kita mulai membahas delapan ranperda, terdiri dari empat ranperda inisiatif DPRD dan empat ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Muddain saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, delapan ranperda tersebut terlebih dahulu akan melalui tahapan pembentukan Panitia Khusus. Selanjutnya, ranperda didistribusikan ke empat komisi yang ada di DPRD Kaltara.
“Satu komisi akan menyelesaikan dua ranperda. Target waktu kerja pansus yang kita rencanakan kurang lebih selama enam bulan,” jelasnya.
Mudain menambahkan, rencana kerja pansus selama enam bulan ke depan telah dimasukkan dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltara. Dengan target tersebut, DPRD berharap pembahasan delapan ranperda tahap awal dapat rampung pada pertengahan tahun.
“Target kita selama enam bulan ke depan pansus bisa menyelesaikan delapan ranperda ini. Sehingga pada bulan Juli nanti, DPRD Kaltara bisa melanjutkan pembahasan delapan ranperda berikutnya yang diusulkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Tahap awal penyelesaian ranperda, lanjut Mudain, meliputi pembentukan pansus, penyusunan struktur kepengurusan, serta penerbitan surat keputusan (SK) pansus. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan rapat kerja alat kelengkapan DPRD dan penyusunan program kerja pansus.
“Rapat kerja program pansus nantinya akan dimasukkan ke Badan Musyawarah DPRD sebagai acuan kerja DPRD Provinsi Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*)















