TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hkdup berkaitan dengan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RADPPM).
Fokus perhatian Rakor tersebut, tidak hanya di Kabupaten Bulungan Kaltara melalinkan seluruh wilayah di Indonesia. Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan kapasitas, Indah Sariwati menjelaskan rakor itu telah selesai dilaksanakan.
Tujuan utama dari Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) adalah sebagai upaya daerah dalam rangka pengendalian dan penghentian dampak negatif yang ditimbulkan oleh merkuri, sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN-PPM).
“RAD-PPM merupakan dokumen rencana kerja tahunan di tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri,” bebernya.
Draf Perbup tentang RAD-PPM tengah digenjot oleh DLH Bulungan, draf tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2025.
“Dokumen Kajian dalam Rangka Penyusunan Perbup ttg RAD – PPM dalam proses finishing/final. Dengan Adanya Perbup RAD PPM ini menunjukkan Komitmen Kepala Daerah dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan yang ada di Wilayah Kabupaten Bulungan,” tukasnya.
Manfaat lain dengan adanya Perbup RAD PPM, kata Indah bisa Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan akibat merkuri dan Melindungi masyarakat (termasuk generasi mendatang) dari bahaya keracunan dan gangguan kesehatan yang disebabkan oleh paparan merkuri.
Kemudian, lewat RAD-PPM menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dan Instansi/Lembaga Lain di daerah dalam hal ini Khusus Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan terkait pengurangan dan penghapusan merkuri.
Hal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN– PPM). Kemudian ada Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 600.11.2/1943/Bangda, Tanggal 10 April 2025 dengan perihal Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD – PPM).(*)
















