TANJUNG SELOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II DPRD Bulungan, kemarin.
Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum ini diperkuat lagi dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Bupati bilang, dokumen RPJMD ini merupakan hasil penyempurnaan dari rancangan sebelumnya.
Hal itu, setelah melewati berbagai tahapan, mulai dari pembahasan awal dengan DPRD, pelaksanaan Musrenbang, hingga konsultasi dengan Gubernur Kaltara melalui Bappeda dan Litbang.
“RPJMD ini menjadi pijakan utama bagi kepala daerah dalam mewujudkan janji politik dan arah pembangunan selama lima tahun,” ulasnya.
Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan RKPD tahunan. Adapun visi pembangunan yang diangkat dalam RPJMD 2025–2029 yakni Kabupaten Bulungan yang berdaulat dan unggul melalui pembangunan hijau yang berkelanjutan. Ini tertuang kembali lewat lima misi, yakni Peningkatan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing. Penguatan sektor pertanian yang berkelanjutan menuju kedaulatan pangan. Penyediaan layanan dasar dan infrastruktur andal yang berprinsip pada keberlanjutan. Peningkatan taraf hidup masyarakat melalui pengembangan ekonomi lokal berbasis ekologi. Penerapan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, adil, dan berfokus pada pelayanan publik.(*)

















