TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara meminta dukungan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara terkait penerimaan pajak dari sumber alat berat.
Permintaan ini didasari masih adanya badan usaha di wilayah Kaltara yang terkesan menghindar saat dimintai data spesifikasi alat berat yang digunakan, sehingga menyulitkan proses pendataan dan penetapan kewajiban pajak.
“Intinya, kami membutuhkan pendampingan dalam persoalan penghindaran pajak. Salah satunya terkait pajak alat berat. Misalnya, kami meminta data profil kendaraan alat berat yang digunakan badan usaha, tapi beberapa wajib pajak justru menghindar,” ujar Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, kepada media ini, Senin (14/7/2025).
Ia mengungkapkan, sikap tertutup dari sejumlah wajib pajak membuat Bapenda kesulitan dalam memperoleh informasi akurat. “Artinya secara data tidak diberikan, tidak terbuka seperti itu. Jadi, ke depan kami akan menjalin kerja sama teknis perpajakan dengan BPKP melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS),” tambahnya.
Situasi ini, menurut Tomy, terjadi di berbagai wilayah di Kalimantan Utara. Tak hanya soal alat berat, ia juga menyinggung adanya persoalan serupa pada sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Menjawab pertanyaan soal potensi nilai pajak dari sektor alat berat, Tomy mengaku belum bisa menetapkannya. Pasalnya, spesifikasi detail alat berat dari badan usaha belum diperoleh secara lengkap.
“Kita perlu data dulu dari badan usahanya sebelum kita bisa tetapkan nilai pajaknya. Saat ini kami cukup kesulitan mengakses data tersebut,” jelasnya.
Karena itu, Bapenda Kaltara memandang pendampingan dari BPKP menjadi penting, guna membantu penetapan tarif pajak yang akurat untuk alat berat maupun perusahaan yang mengoperasikannya.
Sebagai informasi, saat ini Bapenda Kaltara mengelola tujuh jenis pajak daerah. Ketujuh jenis tersebut antara lain: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dari ketujuh jenis tersebut, pajak alat berat berada di urutan keenam dalam kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Targetnya memang masih kecil. Dari tujuh jenis pajak yang kami kelola, pajak alat berat ini menempati posisi keenam,” jelas Tomy.
Dengan adanya pendampingan BPKP, Bapenda berharap bisa mengambil langkah-langkah konkret ke depan, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif melalui mekanisme yang sesuai aturan. (*)

















