TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 3 kilogram sabu dimusnahkan usai diungkap dari jaringan internasional pada Juli lalu. Proses pemusnahan barang bukti itu berlangsung, Kamis (21/7/2025).
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, menjelaskan bahwa sabu tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial RA (33). Namun, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial P yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“RA ini tidak sendiri, melainkan bersama rekannya P yang saat ini masih dalam pengejaran. Dari hasil penyidikan, RA berperan sebagai kurir,” ujar Rofikoh.
Berdasarkan kronologi, kasus ini bermula ketika RA dihubungi oleh P untuk memesan sabu. RA kemudian mengontak A, seorang jaringan asal Malaysia, guna melakukan transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, pada Jumat (18/7/2025), RA menerima informasi dari A bahwa barang haram tersebut sudah tiba di Tanjung Selor.
Keesokan harinya, Sabtu (19/7/2025), RA berangkat dari Tarakan menuju Tanjung Selor untuk mengambil sabu dari orang suruhan A. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada P untuk diuji. Malam harinya, RA kembali diperintah mengantarkan sabu kepada P. Namun, saat berhenti di pinggir Jalan Jambu, RA justru ditangkap aparat kepolisian.
“Dari tangan RA kami berhasil mengamankan sabu seberat kurang lebih 3 kilogram. Sementara rekannya P berhasil melarikan diri dengan sepeda motor,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati.(rdk)

















