TANJUNG SELOR – Kepolisian Polresta Bulungan akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran yang menghanguskan lima unit rumah di Jalan Semangka, Gang Merudung RT 026/RW 010, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan.
Musibah kebakaran yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 12.45 WITA itu tidak hanya meludeskan bangunan, tetapi juga merenggut satu korban jiwa.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Humas IPTU Magdalena Lawai menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan seorang pria berinisial KH sebagai tersangka. Ia diduga kuat menjadi penyebab awal munculnya api.
“Keterangan saksi menyebutkan, sumber api berasal dari rumah KH. Api itu semakin membesar dan dengan cepat merambat ke rumah-rumah di sekitarnya,” ungkap Magdalena.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana milik tersangka serta kayu sisa kebakaran. Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.
Dari keterangan keluarga, tersangka tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan berkoordinasi dengan dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi pelaku.
“Setahun sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan pembakaran di dalam rumah. Namun saat itu api berhasil dipadamkan keluarga dan tetangga,” tambah Magdalena.
Adapun motif KH melakukan pembakaran diduga karena sakit hati tidak mendapatkan warisan berupa sertifikat tanah yang telah dipecah, ditambah tekanan batin lantaran belum memiliki penghasilan tetap.(rdk)

















