TANJUNG SELOR – Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Bulungan, menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan tahun 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi partai Hanura, Yohanes saat mengelar rapat paripurna belum lama ini.
Dikatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pelaksanaannya harus dilakukan secara tertata, terbuka dan Bertanggung jawab, guna terjamin dan mengarahkan agar sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan secara optimal dan mengikuti aturan perundangan yang berlaku.
“Maka kami perlu melakukan pengawasan secara komprehensip terhadap penyelenggaraan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” tukasnya.
Adapun dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu, kejujuran, bertanggung jawab dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan serta membantu menentukan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Laporan keuangan harus diterbitkan tepat waktu segera setelah periode akuntansi berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus disampaikan kepada DPRD selambat- lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 telah disusun berdasarkan mekanisme yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 telah mempedomani Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Sistem Akutansi Pemerintahan (SAP).(*)

















