TANJUNG SELOR – Wakapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andries Hermanto memimpin langsung kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya Kasi Narkotik Kejati Kaltara Dedi Franki, Plt Panitera Pengadilan Tinggi Kaltara Sabran, Asisten Konselor Adiksi Terampil BNNP Kaltara Joko Sutrisno, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara Emelisa W. Limbong, Ketua FKUB Kaltara Wiyono Adie, perwakilan PWI Kaltara, tokoh adat Dayak, Advokat Kriya, serta jajaran pejabat utama (PJU) Polda Kaltara.
Dalam rilis resminya, Wakapolda mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari hasil operasi itu, tercatat sebanyak 44 laporan polisi dengan total 56 tersangka, terdiri dari 51 laki-laki dan 5 perempuan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 409,6 gram, ekstasi sebanyak 3.220 butir, liquid 16 mililiter, serta ketamin seberat 31,94 gram,” ujar Wakapolda.
Ia menjelaskan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan dengan hasil positif. Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut yakni sabu-sabu seberat 51,78 gram, ekstasi 3.184 butir, liquid 7,53 mililiter, serta ketamin 31,94 gram.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Kaltara telah menyelamatkan sebanyak 17.852 jiwa dari ancaman narkotika,” tukasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolda Kaltara juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andries Hermanto.
Dikatakan, hasil pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga masyarakat Kalimantan Utara dari bahaya narkotika sekaligus memperkuat komitmen Polda Kaltara dalam perang melawan narkoba. (*)

















