TANJUNG SELOR – Aliansi Masyarakat Adat Asli Kalimantan Utara (AKAMU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan program transmigrasi, Senin (25/8/2025).
RDP yang berlangsung di kantor DPRD Kaltara ini merupakan tindak lanjut dari aksi penolakan transmigrasi yang sebelumnya disampaikan AKAMU di depan Kantor Gubernur Kaltara pada 4 Agustus lalu.
Sekretaris AKAMU, Yezkiel, mengatakan pernyataan sikap kembali disampaikan lantaran masih adanya pendaftaran transmigrasi lokal yang beredar luas di masyarakat.
“Setelah aksi demo itu, kami melihat Dinas Transmigrasi Kabupaten membuka pendaftaran. Masyarakat yang mendaftar mencapai kurang lebih 1.300 orang,” kata Yezkiel, kemarin.
Adapun tuntutan yang disampaikan AKAMU kepada DPRD Provinsi Kaltara meliputi:
Menolak program transmigrasi di Kaltara, khususnya Kabupaten Bulungan, karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan dan keadilan sosial bagi masyarakat adat asli.
• Mendesak Pemerintah Kabupaten Bulungan menghentikan program transmigrasi,lantaran dinilai tidak melibatkan dan memperhatikan masyarakat adat.
• Meminta DPRD Provinsi Kaltara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Transmigrasi untuk mengkaji dampak positif maupun negatif dari program tersebut.
• Menuntut agar alokasi anggaran transmigrasi dialihkan untuk penguatan, pemberdayaan, dan peningkatan ekonomi masyarakat adat asli, termasuk penyediaan rumah, lahan pertanian, serta infrastruktur desa. 
Yezkiel menegaskan, pemerintah sebaiknya lebih fokus pada pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami, anggaran difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, bukan transmigrasi. Di Bulungan ini masih banyak satu rumah dihuni tiga kepala keluarga. Lebih baik bangun rumah untuk mereka dan perluas percetakan sawah,” tandasnya.(via)
















