TANJUNG SELOR — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang dinilai semakin marak dan meresahkan.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abady, mengatakan bahwa praktik tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan. Aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan alam hingga memicu bencana yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Kaltara tidak akan tinggal diam dan akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kalimantan Utara.
Meski demikian, penanganan tidak hanya mengedepankan pendekatan represif. Polda Kaltara juga mendorong sinergi dengan instansi terkait untuk melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku tambang ilegal.
“Pendekatan ini penting agar tumbuh kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga mengambil langkah serupa. Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, mengeluarkan surat edaran Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB sebagai respons atas meningkatnya aktivitas tambang ilegal.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya wajib menggunakan material dari perusahaan yang memiliki izin resmi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik tambang ilegal sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum pun mengingatkan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang tanpa izin, mengingat dampak jangka panjang yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.(*)

















