Perkuat Sinergitas, Kapolda Kaltara Silaturahmi ke Kantor Gubernur Kaltara

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kaltara Silaturahmi ke Kantor Gubernur Kaltara

23 Juli 2026
Polisi Sigap Bantu Persalinan Darurat, Ibu dan Bayi Selamat

Polisi Sigap Bantu Persalinan Darurat, Ibu dan Bayi Selamat

23 Juli 2026
Polresta Bulungan Gelar Binrohtal, Perkuat Mental dan Spiritualitas Personel

Polresta Bulungan Gelar Binrohtal, Perkuat Mental dan Spiritualitas Personel

23 Juli 2026
DPRD Kaltara Dorong Formula Kolaborasi Percepat Pemerataan Infrastruktur

DPRD Kaltara Dorong Formula Kolaborasi Percepat Pemerataan Infrastruktur

23 Juli 2026
Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik 

Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik 

23 Juli 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Kaltara

Penambangan Ilegal, PT Pipit Mutiara Jaya Tak Lolos dari Pengadilan Tinggi Kaltara

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
17 September 2025
0
Penambangan Ilegal, PT Pipit Mutiara Jaya Tak Lolos dari Pengadilan Tinggi Kaltara

TANJUNG SELOR – Harapan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) untuk lepas dari vonis denda Rp85 miliar resmi pupus. Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara menolak banding yang diajukan perusahaan tambang batu bara tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB.

RELATED POSTS

Peringati Hari Koperasi ke-79, Sekprov Ajak Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi di Kaltara  Segera Dimulai

Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi Anugerah SMSI 2026

Putusan perkara Nomor 65/PID.SUS-LH/2025/PT TJS itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Utama PT Kaltara, Rabu (17/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Alfon, S.H., M.H., dengan anggota Rosmawati, S.H., M.H., dan Joko Saptono, S.H., M.H.
“Majelis memutuskan menguatkan putusan PN Tanjung Selor. Jadi vonisnya tetap sama. Mengenai sikap terdakwa, kami belum tahu karena tidak hadir dalam sidang,” ujar Alfon.

Sebelumnya, PN Tanjung Selor telah menjatuhkan hukuman berupa pidana denda Rp50 miliar serta denda tambahan kerusakan lingkungan lebih dari Rp35 miliar, karena terbukti melakukan penambangan tanpa izin. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar PMJ mencapai Rp85 miliar lebih.
“Menjatuhkan hukuman pidana denda Rp50 miliar dengan jangka waktu satu bulan. Jika tidak membayar, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk menutupi nilai denda,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, saat membacakan putusan pada 28 Juli 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai PMJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan ilegal di luar areal izin. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Hakim juga menilai tindakan itu menimbulkan kerugian negara dan merugikan PT Mitra Bara Jaya (MBJ), serta dilakukan secara sadar dan sengaja oleh owner, kepala teknik tambang (KTT), dan direktur perusahaan PMJ.

Karena itu, diharapkan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk perorangan yang terlibat. Kasus ini bermula dari laporan MBJ ke Mabes Polri sejak 2023. MBJ menuding PMJ menyerobot lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di wilayah Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Selain penyerobotan, PMJ juga dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas tambang di areal koridor negara.

Dengan ditolaknya banding, PT Kaltara memastikan amar putusan PN Tanjung Selor tetap berlaku. PMJ wajib melunasi kewajiban Rp85 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga kini, perwakilan PMJ maupun penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan resmi.(rdk)

ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Peringati Hari Koperasi ke-79, Sekprov Ajak Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing
Kaltara

Peringati Hari Koperasi ke-79, Sekprov Ajak Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

13 Juli 2026
Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi di Kaltara  Segera Dimulai
Kaltara

Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi di Kaltara  Segera Dimulai

17 Juni 2026
Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi Anugerah SMSI 2026
Kaltara

Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi Anugerah SMSI 2026

17 Juni 2026
Jackson Situmorang Pimpin Gekira Kaltara, Siap Bentuk Kepengurusan Sampai Tingkat Kabupaten dan Kota
Kaltara

Jackson Situmorang Pimpin Gekira Kaltara, Siap Bentuk Kepengurusan Sampai Tingkat Kabupaten dan Kota

15 Juni 2026
Di Kaltara Partisipasi Badan Publik Meningkat
Kaltara

Di Kaltara Partisipasi Badan Publik Meningkat

12 Juni 2026
Pemprov Kaltara Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia
Kaltara

Pemprov Kaltara Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia

12 Juni 2026
Next Post
Bappeda dan Litbang Kaltara Gelar Pembinaan Satu Data Indonesia

Bappeda dan Litbang Kaltara Gelar Pembinaan Satu Data Indonesia

Terhitung 1 Oktober Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan

Terhitung 1 Oktober Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Labfor Polda Jatim Gelar Coaching Clinic di Polresta Bulungan

Labfor Polda Jatim Gelar Coaching Clinic di Polresta Bulungan

12 November 2025
Suntikan APBD Dukung MBG Capai 30 Miliar

Suntikan APBD Dukung MBG Capai 30 Miliar

9 Januari 2025
Jaga Kekhusyukan Ibadah, Polresta Bulungan Hadir Amankan Peringatan Isra Miraj

Jaga Kekhusyukan Ibadah, Polresta Bulungan Hadir Amankan Peringatan Isra Miraj

17 Januari 2026

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page