Mubes LADK Bulungan Polisi Amankan Arus Laluintas

Mubes LADK Bulungan Polisi Amankan Arus Laluintas

29 Mei 2026
Ribuan Warga Dayak Kenyah Padati Mubes Perdana LADK Bulungan

Ribuan Warga Dayak Kenyah Padati Mubes Perdana LADK Bulungan

28 Mei 2026
Kekurangan Guru Agama Katolik di Bulungan Disorot, Pemuda Katolik Desak Pemda Cari Solusi

Kekurangan Guru Agama Katolik di Bulungan Disorot, Pemuda Katolik Desak Pemda Cari Solusi

28 Mei 2026
Wakapolda Kaltara Gelar Kunjungan Kerja ke Polres Nunukan

Wakapolda Kaltara Gelar Kunjungan Kerja ke Polres Nunukan

27 Mei 2026
Gubernur Salat Iduladha Bersama Warga, Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Gubernur Salat Iduladha Bersama Warga, Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

27 Mei 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Kaltara

Penambangan Ilegal, PT Pipit Mutiara Jaya Tak Lolos dari Pengadilan Tinggi Kaltara

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
17 September 2025
0
Penambangan Ilegal, PT Pipit Mutiara Jaya Tak Lolos dari Pengadilan Tinggi Kaltara

TANJUNG SELOR – Harapan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) untuk lepas dari vonis denda Rp85 miliar resmi pupus. Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara menolak banding yang diajukan perusahaan tambang batu bara tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB.

RELATED POSTS

Wakapolda Kaltara Gelar Kunjungan Kerja ke Polres Nunukan

Gubernur Salat Iduladha Bersama Warga, Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Open House Iduladha, Gubernur Kaltara Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

Putusan perkara Nomor 65/PID.SUS-LH/2025/PT TJS itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Utama PT Kaltara, Rabu (17/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Alfon, S.H., M.H., dengan anggota Rosmawati, S.H., M.H., dan Joko Saptono, S.H., M.H.
“Majelis memutuskan menguatkan putusan PN Tanjung Selor. Jadi vonisnya tetap sama. Mengenai sikap terdakwa, kami belum tahu karena tidak hadir dalam sidang,” ujar Alfon.

Sebelumnya, PN Tanjung Selor telah menjatuhkan hukuman berupa pidana denda Rp50 miliar serta denda tambahan kerusakan lingkungan lebih dari Rp35 miliar, karena terbukti melakukan penambangan tanpa izin. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar PMJ mencapai Rp85 miliar lebih.
“Menjatuhkan hukuman pidana denda Rp50 miliar dengan jangka waktu satu bulan. Jika tidak membayar, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk menutupi nilai denda,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, saat membacakan putusan pada 28 Juli 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai PMJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan ilegal di luar areal izin. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Hakim juga menilai tindakan itu menimbulkan kerugian negara dan merugikan PT Mitra Bara Jaya (MBJ), serta dilakukan secara sadar dan sengaja oleh owner, kepala teknik tambang (KTT), dan direktur perusahaan PMJ.

Karena itu, diharapkan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk perorangan yang terlibat. Kasus ini bermula dari laporan MBJ ke Mabes Polri sejak 2023. MBJ menuding PMJ menyerobot lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di wilayah Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Selain penyerobotan, PMJ juga dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas tambang di areal koridor negara.

Dengan ditolaknya banding, PT Kaltara memastikan amar putusan PN Tanjung Selor tetap berlaku. PMJ wajib melunasi kewajiban Rp85 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga kini, perwakilan PMJ maupun penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan resmi.(rdk)

ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Wakapolda Kaltara Gelar Kunjungan Kerja ke Polres Nunukan
Bulungan Kaltara

Wakapolda Kaltara Gelar Kunjungan Kerja ke Polres Nunukan

27 Mei 2026
Gubernur Salat Iduladha Bersama Warga, Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Kaltara

Gubernur Salat Iduladha Bersama Warga, Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

27 Mei 2026
Open House Iduladha, Gubernur Kaltara Ajak Warga Perkuat Silaturahmi
Kaltara

Open House Iduladha, Gubernur Kaltara Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

27 Mei 2026
Pemprov Ajak LPD Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Bulungan Kaltara

Pemprov Ajak LPD Jadi Mitra Strategis Pembangunan

27 Mei 2026
Direktur PT SIP Mangkir  dari Pemeriksaan Kejati Kaltara
Kaltara

Direktur PT SIP Mangkir  dari Pemeriksaan Kejati Kaltara

26 Mei 2026
Sekprov Kaltara Ajak Perangkat Daerah Maksimalkan Kepatuhan Bayar Pajak
Kaltara

Sekprov Kaltara Ajak Perangkat Daerah Maksimalkan Kepatuhan Bayar Pajak

18 Mei 2026
Next Post
Bappeda dan Litbang Kaltara Gelar Pembinaan Satu Data Indonesia

Bappeda dan Litbang Kaltara Gelar Pembinaan Satu Data Indonesia

Terhitung 1 Oktober Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan

Terhitung 1 Oktober Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

DPRD Kaltara Terima LKPJ 2025, Segera Dibahas Melalui Pansus

DPRD Kaltara Terima LKPJ 2025, Segera Dibahas Melalui Pansus

30 Maret 2026
Cegah Macet, Satlantas Bulungan Awasi dan Tata Ulang Antrean di SPBU

Cegah Macet, Satlantas Bulungan Awasi dan Tata Ulang Antrean di SPBU

12 Desember 2025
Polresta Bulungan Hadirkan “Pangan Murah”, Ringankan Beban Warga Tanjung Selor

Polresta Bulungan Hadirkan “Pangan Murah”, Ringankan Beban Warga Tanjung Selor

13 Agustus 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page