MALINAU – Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kabupaten Malinau resmi berakhir, Sabtu (12/9/2026), kemarin.
Dari 34 wartawan yang terdaftar sebagai peserta, sebanyak 32 orang dinyatakan kompeten setelah mengikuti seluruh rangkaian ujian.
UKW ini diselenggarakan oleh Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) LSPR Institute of Communication and Business.
Sebanyak 32 wartawan yang mengikuti UKW hingga selesai terbagi dalam tiga jenjang kompetensi. Rinciannya, 14 peserta jenjang Muda, 14 peserta jenjang Madya dan empat peserta jenjang Utama.
Ketua Lembaga Penguji LSPR, Akhmad Edhy Aruman, menyampaikan dari 34 peserta yang terdaftar, sebanyak 32 wartawan dinyatakan kompeten.
“Kepada wartawan yang dinyatakan kompeten diharapkan terus meningkatkan potensi dan kualitas diri masing-masing,” terangnya.
Pelaksanaan UKW sehari sebelumnya dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus yang diwakili Plh. Sekda selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, H. Kamran Daik.
Dalam kesempatan itu, Kamran Daik menyampaikan Pemerintah Kabupaten Malinau menyampaikan apresiasi atas terlaksananya UKW di Kabupaten Malinau.
Perkembangan teknologi dan media informasi yang semakin cepat dinilai menuntut wartawan mampu menyajikan informasi yang benar, tepat, berimbang dan berkualitas.
“Peran wartawan semakin penting. Wartawan tidak hanya menyampaikan peristiwa, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ruang bagi wartawan untuk meningkatkan kompetensi, bertukar pengalaman serta memperkuat profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Para peserta juga diharapkan mengikuti UKW dengan sungguh-sungguh dan tidak menjadikan kegiatan tersebut sekadar untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
Di sisi lain, wartawan juga ditekankan pentingnya membangun komunikasi dan kemitraan yang sehat dengan insan pers. Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan sekaligus memberikan kritik dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (ns)

















