TANJUNG SELOR – Pemerataan upah bagi pekerja yang bekerja di toko kelontong, toko bangunan maupun perusahaan skala besar di Kabupaten Bulungan masih menjadi perhatian berbagai pihak. Perbedaan besaran gaji yang diterima pekerja dengan masa kerja yang relatif sama kerap menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat.
Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh seluruh pekerja. Padahal, dari sisi beban kerja dan masa pengabdian, tidak sedikit karyawan di sektor usaha kecil dan menengah yang telah bekerja bertahun-tahun namun menerima upah di bawah standar yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, mengakui bahwa penerapan UMK maupun UMP di Bulungan memang belum berjalan secara merata. Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah kemampuan dan pendapatan masing-masing perusahaan yang berbeda-beda.
“Iya memang belum merata. Cuma kalau yang bekerja di toko-toko, kadang sih itu keterikatan kontrak kerja mereka. Apakah mereka tidak menggunakan standar pengupahan kita yang ada di ketentuan pengupahan. Kalau sampai itu juga, mungkin kita nanti akan memberikan himbauan. Atau mempertegas supaya karyawan-karyawan itu bisa sudah diberi upah layak sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan pengupahan perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pelaku usaha maupun instansi terkait. Sebab, kesejahteraan pekerja merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga produktivitas dan stabilitas hubungan kerja.
Selain pekerja di sektor usaha, Tasa Gung juga menyoroti persoalan pengupahan bagi Asisten Rumah Tangga (ART). Menurutnya, pekerjaan ART memiliki karakteristik tersendiri karena sebagian bekerja dengan sistem tinggal di rumah majikan dan menjalankan tugas hampir sepanjang hari.
“Hal ini tentu harus diperhatikan secara bersama-sama sembari melihat kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan atau pemberi kerja bagi ART,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pola kerja dan sistem pengupahan bagi ART tidak bisa disamakan begitu saja dengan pekerja formal lainnya. Oleh karena itu, perlu ada kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang dituangkan dalam kesepakatan kerja.
“Nah, makanya itu harus diperhatikan dari sisi skema kontrak kerja sama mereka,” tambahnya.
Menurutnya, hubungan kerja pada dasarnya didasarkan pada kesepakatan antara pemberi kerja dan pencari kerja. Namun di sisi lain, kondisi tersebut sering kali menimbulkan dilema karena kebutuhan ekonomi membuat sebagian pekerja tidak memiliki banyak pilihan selain menerima ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan maupun pemberi kerja.
Akibatnya, tidak sedikit pekerja yang tetap bertahan meskipun menerima upah yang dinilai belum sesuai dengan standar yang berlaku. Kondisi inilah yang menurutnya perlu mendapat perhatian agar perlindungan terhadap tenaga kerja dapat berjalan lebih optimal.
“Dilemanya di sini,” tutupnya.(*)

















