TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan melalui Bidang Hubungan Industrial (HI) menangani sejumlah kasus perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin melalui Kepala Bidang HI Disnakertrans , Puspa mengatakan, penanganan perselisihan hubungan industrial merupakan salah satu tugas pokok yang dijalankan oleh pihaknya, termasuk melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Itu salah satu tugas pokok kami,” kata Puspa, Rabu (23/9/2026).
Selain menangani perselisihan, pihaknya juga melakukan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait kewajiban memenuhi hak pekerja.
Salah satunya berkaitan dengan kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Kalau misalnya ada pekerja yang tidak disertakan dalam jaminan sosial, kesehatan atau ketenagakerjaan itu tugas kami nanti untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada perusahaan,” jelasnya.
Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Bahwa ada aturan Undang-Undang (UU) yang diikuti dan patuhi. Bahwa kamu harus mengikutsertakan pekerjamu dalam BPJS ketenagakerjaan. Jadi, hanya sebatas itu,” ucapnya.
Puspa menjelaskan, Disnakertrans Bulungan dalam persoalan hubungan industrial lebih berperan sebagai mediator. Saat ini terdapat tiga mediator yang bertugas menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Dari kasus yang ditangani, persoalan hubungan industrial terjadi pada sejumlah sektor usaha, termasuk perkebunan dan pertambangan.
“Selama saya tangani, kasus yang ada itu berimbang antara perkebunan dan pertambangan,” ujarnya.
Ia menyebut, sejumlah persoalan juga muncul karena pekerja belum memahami ketentuan yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Persoalan kontrak kerja menjadi salah satu hal yang cukup sering ditemukan. Termasuk ketika masa kontrak berakhir dan pekerja memiliki hak atas kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada yang soal kontrak kerjanya. Ada yang memang pekerja yang kontrak, setelah putus kontrak harus keluar kompensasinya. Kebanyakan kasus begitu sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tandasnya.(ns)
















