TANJUNG SELOR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bulungan belum mengambil langkah terkait salah seorang anggotanya berinisial LL yang tengah menjalani proses hukum saat ini.
Dia diduga, mengunakan ijazah palsu saat pencalonan sebagai anggota DPRD Bulungan pada Pemilu Tahun 2024 lalu.
Perkara kini masih dalam penanganan Polda Kalimantan Utara dan berada pada tahap penyelidikan. Ketua BK DPRD Bulungan, Sunaryo, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, lembaga legislatif menghormati proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
“Iya, untuk sementara kita belum mengambil tindakan apa pun. Karena kasus ini masih ditangani oleh Polda Kaltara. Pada prinsipnya, kita menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sunaryo saat dikonfirmasi, kemarin.
Ia menjelaskan, BK DPRD Bulungan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Karena itu, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan sebelum adanya kepastian hukum terhadap perkara ini.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Sunaryo menambahkan, hingga saat ini belum ada keputusan maupun tindakan dari BK DPRD Bulungan terhadap LL. Menurutnya, langkah lembaga akan disesuaikan dengan hasil proses hukum yang sedang berlangsung.
Apabila nantinya terdapat keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran, termasuk terkait dugaan pemalsuan dokumen, BK akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut, salah satu langkah yang dapat dilakukan sesuai ketentuan adalah mengusulkan penonaktifan anggota DPRD yang telah dinyatakan bersalah, apabila memang memenuhi ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku.
“Setiap keputusan yang diambil oleh Badan Kehormatan tentunya mengacu pada tata tertib DPRD Kabupaten Bulungan. Serta Undang-Undang lain yang berlaku,” tutupnya.(ns)















