Pelajar 14 Tahun Tewas Usai Kecelakaan Tunggal di Tanjung Palas Utara

Pelajar 14 Tahun Tewas Usai Kecelakaan Tunggal di Tanjung Palas Utara

17 April 2026
Launching Layanan Qris di Pelabuhan Kayan II Polisi Kawal Keamanan

Launching Layanan Qris di Pelabuhan Kayan II Polisi Kawal Keamanan

17 April 2026
Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

17 April 2026
Kondisi Sheet Pile Slimau Kian Memburuk, Perbaikan Belum Masuk Prioritas

Kondisi Sheet Pile Slimau Kian Memburuk, Perbaikan Belum Masuk Prioritas

16 April 2026
Itwasda Polda Kaltara Laksanakan Audit Kinerja Tahap I di Polresta Bulungan

Itwasda Polda Kaltara Laksanakan Audit Kinerja Tahap I di Polresta Bulungan

16 April 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Hukum

Denda Rp 85 Miliar, PT PMJ Terbukti Lakukan Tambang Ilegal dan Rusak Lingkungan

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
29 Juli 2025
0
Denda Rp 85 Miliar, PT PMJ Terbukti Lakukan Tambang Ilegal dan Rusak Lingkungan

TANJUNG SELOR – Nasib PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) ibarat jatuh tertimpa tangga. Setelah pemiliknya, Juliet Kristianto Liu, ditangkap Interpol dan diamankan ke Bareskrim Polri dalam kasus hukum lingkungan hidup, kini perusahaan tambang itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB atas aktivitas penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan.

RELATED POSTS

Kapolda Kaltara Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2026

Warga Antusias, Pemkab Tana Tidung Gelar Gerakan Pangan Murah

SD Negeri Terpadu Unggulan 2 Tana Tidung Jadi Sahabat Sekolah Dasar 2025

Dalam sidang yang digelar Senin (28/7), majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, menjatuhkan vonis denda total Rp 85 miliar kepada PT PMJ. Vonis tersebut terdiri dari pidana denda sebesar Rp50 miliar dan tambahan denda Rp 35,01 miliar lebih untuk mengganti kerugian lingkungan.

Dalam amar putusan disebutkan bahwa PT PMJ secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penambangan di luar wilayah izin operasionalnya.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 miliar kepada PT PMJ. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa berwenang menyita harta benda perusahaan guna menutupi denda tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta pidana denda Rp 50 miliar tanpa denda tambahan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai aktivitas tambang yang dilakukan PT PMJ terbukti merusak lingkungan dan merugikan pihak lain, termasuk negara.

“Terdakwa melakukan land clearing, membuka kanal dan kegiatan penambangan lainnya di lahan milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) serta di kawasan hutan negara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” lanjut Budi.

PT PMJ dalam perkara ini diwakili oleh terdakwa Muhammad Jusuf selaku pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan perusahaan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, ahli lingkungan, serta bukti-bukti di lapangan yang diajukan selama persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) ke Mabes Polri pada tahun 2023 lalu. Dalam laporannya, MBJ menuduh PT PMJ telah menyerobot lahan yang memiliki izin resmi di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Selain dugaan penyerobotan, laporan juga mencakup pencemaran lingkungan dan praktik tambang ilegal di luar IUP dan IPPKH milik PMJ.

Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya disidangkan di PN Tanjung Selor. Proses persidangan berlangsung selama lebih dari tiga jam sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Terpisah, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, baik Muhammad Jusuf maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.(*)

ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Kapolda Kaltara Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2026
Hukum

Kapolda Kaltara Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2026

14 Maret 2026
Warga Antusias, Pemkab Tana Tidung Gelar Gerakan Pangan Murah
Hukum

Warga Antusias, Pemkab Tana Tidung Gelar Gerakan Pangan Murah

13 Maret 2026
SD Negeri Terpadu Unggulan 2 Tana Tidung Jadi Sahabat Sekolah Dasar 2025
Hukum

SD Negeri Terpadu Unggulan 2 Tana Tidung Jadi Sahabat Sekolah Dasar 2025

10 Desember 2025
SMAN 1 Tanjung Selor Juara Turnamen Futsal PGRI HUT RI ke-80
Hukum

SMAN 1 Tanjung Selor Juara Turnamen Futsal PGRI HUT RI ke-80

15 September 2025
Polda Kaltara Konsisten Gelar Binrohtal, Perkuat Mental dan Spiritual Personel Polri
Hukum

Polda Kaltara Konsisten Gelar Binrohtal, Perkuat Mental dan Spiritual Personel Polri

4 September 2025
Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat
Hukum

Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

29 Agustus 2025
Next Post
Susun Pergub Wujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Distabalitas

Susun Pergub Wujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Distabalitas

Personel Polresta Bulungan Tinjau Lahan Jagung Produktif Di Sajau

Personel Polresta Bulungan Tinjau Lahan Jagung Produktif Di Sajau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Kapolda Kaltara Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Desa Kelubir

Kapolda Kaltara Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Desa Kelubir

5 Juni 2025
Penerapan MBG Pemprov Kaltara Optimistis Mampu Direalisasikan

Penerapan MBG Pemprov Kaltara Optimistis Mampu Direalisasikan

9 Desember 2024
Bupati dan Wabup Ikut Saksikan Serunya Final Voli Porkab II Bulungan

Bupati dan Wabup Ikut Saksikan Serunya Final Voli Porkab II Bulungan

13 Oktober 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page