Gelar Monev, Infrastruktur RSUD Jadi Atensi Wabup Bulungan

Gelar Monev, Infrastruktur RSUD Jadi Atensi Wabup Bulungan

17 September 2026
DPR RI Dorong Reforma Agraria Atur Batas Kawasan Pertahanan dan Permukiman

DPR RI Dorong Reforma Agraria Atur Batas Kawasan Pertahanan dan Permukiman

17 September 2026
Perlindungan Tenaga Kerja Jadi Perhatian Disnakertrans Bulungan

Perlindungan Tenaga Kerja Jadi Perhatian Disnakertrans Bulungan

17 September 2026
Masih Tentang Karhutla, Pemprov Perkuat Koordinasi

Masih Tentang Karhutla, Pemprov Perkuat Koordinasi

15 September 2026
Unras di KIHI Polisi Siagakan Puluhan Personel

Unras di KIHI Polisi Siagakan Puluhan Personel

15 September 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Hukum

Denda Rp 85 Miliar, PT PMJ Terbukti Lakukan Tambang Ilegal dan Rusak Lingkungan

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
29 Juli 2025
0
Denda Rp 85 Miliar, PT PMJ Terbukti Lakukan Tambang Ilegal dan Rusak Lingkungan

TANJUNG SELOR – Nasib PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) ibarat jatuh tertimpa tangga. Setelah pemiliknya, Juliet Kristianto Liu, ditangkap Interpol dan diamankan ke Bareskrim Polri dalam kasus hukum lingkungan hidup, kini perusahaan tambang itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB atas aktivitas penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan.

RELATED POSTS

Gelar Monev, Infrastruktur RSUD Jadi Atensi Wabup Bulungan

DPR RI Dorong Reforma Agraria Atur Batas Kawasan Pertahanan dan Permukiman

Perlindungan Tenaga Kerja Jadi Perhatian Disnakertrans Bulungan

Dalam sidang yang digelar Senin (28/7), majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, menjatuhkan vonis denda total Rp 85 miliar kepada PT PMJ. Vonis tersebut terdiri dari pidana denda sebesar Rp50 miliar dan tambahan denda Rp 35,01 miliar lebih untuk mengganti kerugian lingkungan.

Dalam amar putusan disebutkan bahwa PT PMJ secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penambangan di luar wilayah izin operasionalnya.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 miliar kepada PT PMJ. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa berwenang menyita harta benda perusahaan guna menutupi denda tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta pidana denda Rp 50 miliar tanpa denda tambahan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai aktivitas tambang yang dilakukan PT PMJ terbukti merusak lingkungan dan merugikan pihak lain, termasuk negara.

“Terdakwa melakukan land clearing, membuka kanal dan kegiatan penambangan lainnya di lahan milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) serta di kawasan hutan negara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” lanjut Budi.

PT PMJ dalam perkara ini diwakili oleh terdakwa Muhammad Jusuf selaku pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan perusahaan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, ahli lingkungan, serta bukti-bukti di lapangan yang diajukan selama persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) ke Mabes Polri pada tahun 2023 lalu. Dalam laporannya, MBJ menuduh PT PMJ telah menyerobot lahan yang memiliki izin resmi di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Selain dugaan penyerobotan, laporan juga mencakup pencemaran lingkungan dan praktik tambang ilegal di luar IUP dan IPPKH milik PMJ.

Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya disidangkan di PN Tanjung Selor. Proses persidangan berlangsung selama lebih dari tiga jam sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Terpisah, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, baik Muhammad Jusuf maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.(*)

ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Gelar Monev, Infrastruktur RSUD Jadi Atensi Wabup Bulungan
Hukum

Gelar Monev, Infrastruktur RSUD Jadi Atensi Wabup Bulungan

17 September 2026
DPR RI Dorong Reforma Agraria Atur Batas Kawasan Pertahanan dan Permukiman
Hukum

DPR RI Dorong Reforma Agraria Atur Batas Kawasan Pertahanan dan Permukiman

17 September 2026
Perlindungan Tenaga Kerja Jadi Perhatian Disnakertrans Bulungan
Hukum

Perlindungan Tenaga Kerja Jadi Perhatian Disnakertrans Bulungan

17 September 2026
Masih Tentang Karhutla, Pemprov Perkuat Koordinasi
Hukum

Masih Tentang Karhutla, Pemprov Perkuat Koordinasi

15 September 2026
Unras di KIHI Polisi Siagakan Puluhan Personel
Hukum

Unras di KIHI Polisi Siagakan Puluhan Personel

15 September 2026
One Police Woman, Extraordinary Impact Jadi Tema HUT Polwan
Hukum

One Police Woman, Extraordinary Impact Jadi Tema HUT Polwan

15 September 2026
Next Post
Susun Pergub Wujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Distabalitas

Susun Pergub Wujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Distabalitas

Personel Polresta Bulungan Tinjau Lahan Jagung Produktif Di Sajau

Personel Polresta Bulungan Tinjau Lahan Jagung Produktif Di Sajau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

28 Personel Polresta Bulungan Dikerahkan, Amankan Kedatangan Jemaah Haji

28 Personel Polresta Bulungan Dikerahkan, Amankan Kedatangan Jemaah Haji

17 Juni 2026
Tanam Padi Bersama di Desa Salimbatu, Wujud Sinergi Dukung Ketahanan Pangan

Tanam Padi Bersama di Desa Salimbatu, Wujud Sinergi Dukung Ketahanan Pangan

16 Desember 2025
Peduli Warga, Kapolda Kaltara Tinjau Langsung Bedah Rumah di Selumit Pantai

Peduli Warga, Kapolda Kaltara Tinjau Langsung Bedah Rumah di Selumit Pantai

3 Juni 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page