TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengelar kick off penyusunan rancangan peraturan kepala daerah (Raperda) tentang peraturan pelaksanaan perda Kaltara Nomor 17 tahun 2024, tentang penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang distabilitas di Kaltara, Selasa (29/7/2025).
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Datu Iqro Ramadan menyampaikan pemerintah Kaltara mempunyai komitmen yang nyata untuk menghargai penyandang distabilitas.
“Dan itu sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang akan kita tindaklanjuti melalui peraturan Gubernur,” ujar Datu Iqro kepada wartawan.
Kemudian lewat pergub itu akan diimplementasikan bagimana penghargaan terhadap penyandang distablitas supaya mempunyai hak yang sama dengan warga Negara yang lain.
“Misalnya terkait dengan fasilitas umum bagimana hak-hak mereka bisa diakomodir baik lewat bidang pendidikan, kesehatan mapun fasilitas umum lainnya,” tuturnya.
Dari Perda kemudian ditindaklanjuti lewat pergub sebagai operasionalnya
Pergub ini menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan program kegiatan yang implementasnya bisa dilaksanakan terkait dengan penghargaan penyandang distabilitas tersebut.
“Langkah teknisnya kita kolaborasi dengan LSM dan masukan dari masyarakat sipil termasuk dengan perguruan tinggi lintas sektoral,” tandasnya.(via)

















