TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPRD Kaltara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 di DPRD Kaltara, belum lama ini.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan ini merupakan rangkaian tahapan yang telah dilakukan mulai dari penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga pembahasan akhir Ranperda APBD Perubahan.
Berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,353 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,368 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp15,346 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Banggar DPRD Kaltara juga menekankan sejumlah sektor yang menjadi prioritas. Di antaranya pemenuhan anggaran pendidikan, penguatan infrastruktur pelayanan publik, serta dukungan terhadap sektor perikanan, pertanian, kehutanan dan UMKM.
Selain itu, pemerintah daerah diarahkan untuk memperhatikan penanganan inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem hingga bencana.
Penguatan pelayanan dasar masyarakat turut menjadi bagian penting dalam arah kebijakan APBD Perubahan 2026. Hal ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah supaya bisa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain APBD Perubahan, rapat paripurna beberapa waktu lalu juga menetapkan persetujuan bersama Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, mengatakan PUG tidak sekadar menjadi agenda sektoral, tetapi merupakan pendekatan dalam pembangunan daerah.
“PUG diperlukan untuk memastikan kebijakan, program, penganggaran, pelayanan publik hingga evaluasi pembangunan mempertimbangkan kebutuhan dan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Pansus IV DPRD Kaltara merekomendasikan agar PUG diintegrasikan dalam seluruh siklus pembangunan daerah.
Penguatan itu, lanjutnya, perlu dilakukan melalui kelembagaan, penyediaan data terpilah, peningkatan kapasitas aparatur, penganggaran responsif gender serta partisipasi masyarakat.(ns)

















