TANJUNG SELOR – Warga Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat kemudahan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang Oktober 2026.
Program yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Provinsi Kaltara ini memberikan penghapusan denda keterlambatan hingga potongan pokok pajak untuk kendaraan dengan ketentuan tertentu.
Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.
Kepada awak media, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, menyampaikan terdapat tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat melalui program ini.
Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah. Kedua berupa penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.
“Ketiga diberikan melalui Program Pindah Plat ke KU. Kendaraan berplat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berplat Kaltara (KU) mendapatkan diskon 50 persen untuk pembayaran pokok PKB,” ucapnya.
Khusus Program Pindah Plat ke KU, pemberlakuannya lebih panjang, yakni mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Robby Aditya menambahkan, program pemutihan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak.
Menurutnya, program ini juga menjadi momentum untuk menata kembali data kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan pajak daerah.
“Program ini bukan hanya memberikan keringanan. Kami juga ingin data kendaraan semakin tertib dan masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan dikelola untuk kepentingan pembangunan,” tuturnya.
Robby menjelaskan, penerimaan pajak kendaraan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengelolaan penerimaan dilakukan sesuai ketentuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik. Sebagian penerimaan juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurutnya, pembagian ini turut mendukung kebutuhan pembangunan di daerah, termasuk sektor infrastruktur.
Namun, penggunaan anggaran tetap disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani Pemprov Kaltara, sementara jalan kabupaten, kota dan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi, setiap daerah memiliki kewenangan masing-masing,” tukasnya.
Pajak yang diterima juga dikelola sesuai ketentuan dan dibagikan melalui mekanisme yang berlaku. Diungkapkan, selain infrastruktur, pendapatan daerah juga mendukung berbagai sektor lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pertanian, perikanan hingga perlindungan sosial.
Setelah program pemutihan berakhir pada 31 Oktober 2026, Bapenda bersama Satlantas dan Jasa Raharja akan kembali memperkuat penertiban terhadap kepatuhan pajak kendaraan.
Di sisi lain, layanan pembayaran pajak juga terus diperluas melalui e-Samsat dan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat, termasuk hingga tingkat desa.(ns)

















