TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan, H. Ismail, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada izin lingkungan yang diterbitkan untuk aktivitas pemotongan unggas di permukiman warga.
Hal itu diungkapkan lantaran adanya keluhan dari sejumlah warga tepatnya di belakang areal Pasar Induk Tanjung Selor. Mereka mengeluhkan soal aktivitas ternak ayam di tengah pemukiman warga yang menimbulkan aroma tidak sedap dan menganggu kebersihan lingkungan sekitar. Ditambah, pengolahan limbah dari ternak ayam tersebut belum mengantingi izin resmi dari pemerintah.
“Dari sisi perizinan lingkungan, kami tidak pernah menerbitkan izin untuk aktivitas tersebut. Kami berharap OPD terkait, khususnya yang menangani Rumah Pemotongan Hewan, dapat lebih intensif melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha untuk menghindari potensi pencemaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tengah membangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sebagai solusi jangka panjang agar aktivitas pemotongan unggas dapat dilakukan secara terpusat, higienis, dan ramah lingkungan.
“Seharusnya pemotongan unggas dilakukan di RPH dan dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga limbah yang dihasilkan dapat dikelola dengan baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar,” tambahnya.
Ismail berharap, seluruh pihak terkait dapat lebih intensif berdiskusi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan ini, baik melalui pendekatan persuasif kepada pelaku usaha maupun penguatan regulasi lintas sektor.
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan sendiri. Perlu kerja sama antar OPD, pelaku usaha, dan masyarakat agar solusi yang diambil benar-benar berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan,” ujarnya mengakhiri.(*)
















