TANJUNG SELOR– Tim Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 juta dengan menangkap seorang pria berinisial AP (35), di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga warga Nunukan Barat yang menjadi korban penipuan pada 16 Desember 2024 lalu. Saat itu, korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai ajudan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi.
Pelaku menawarkan investasi proyek pengadaan gorden dengan iming-iming keuntungan 30 persen. “Korban diminta mengirimkan dana Rp100 juta untuk proyek tersebut dengan janji pengembalian akhir tahun 2024,” ujar Kapresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Humas IPTU Magdalena Lawai, Sabtu (23/8/2025).
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang beserta keuntungan tidak juga dikembalikan. Setiap kali ditagih, pelaku selalu berdalih menunggu pencairan dana atau bantuan dari keluarga. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polresta Bulungan.
Setelah dilakukan penyelidikan melalui media sosial dan jejaring informasi, polisi mendapat titik terang keberadaan pelaku yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba di Bogor.
Tim kemudian bergerak dari Bulungan menuju Jawa Barat pada 11 Agustus 2025. Pada 13 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AP di lokasi rehabilitasi. Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui perbuatannya.
Ia mengungkapkan dana hasil penipuan digunakan untuk membayar utang, judi online, serta membeli narkoba. “Pelaku sudah dibawa ke Polresta Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rdk)

















