TANJUNG SELOR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bulungan dan Kota Tanjung Selor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan kado istimewa bagi masyarakat, berupa keringanan denda pajak daerah hingga bulan Desember 2025 mendatang.
Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang selama ini turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kewajiban pajak. “Kebijakan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat di momen bersejarah HUT Tanjung Selor dan Bulungan. Silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Syarwani.
Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting untuk mendukung pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan. Namun, Pemkab juga memahami bahwa masih ada sebagian wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban mereka tepat waktu. Oleh sebab itu, pemberian keringanan denda pajak ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Dengan adanya program ini, masyarakat yang menunggak pajak bisa segera melunasi tanpa terbebani denda. Kami berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga semakin meningkat, karena hasilnya kembali untuk kepentingan pembangunan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Syarwani menegaskan bahwa Pemkab Bulungan terus berkomitmen menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat, terutama di momen penting seperti HUT daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga semangat kebersamaan dan terus mendukung program pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah.
“Kami ingin kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Mari kita jadikan momentum HUT Bulungan dan Kota Tanjung Selor ini sebagai pengingat untuk terus berkontribusi demi kemajuan daerah tercinta,” tutupnya.(rdk)

















