TANJUNG SELOR – Sebanyak 1.485 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh Bupati Bulungan, Syarwani, pada Jumat (25/4/2025).
Pegawai yang dilantik berasal dari dua formasi utama, yakni tenaga kesehatan dan guru. Sekretaris Daerah Bulungan, Risdianto, menyatakan bahwa para PPPK akan menerima tunjangan yang merujuk pada aturan yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski berbeda status dari PNS, tunjangan yang diberikan tetap setara. “Untuk nilai detailnya saya tidak hafal, yang jelas tunjangan PPPK sama seperti PNS,” jelasnya.
Namun demikian, berkaitan dengan kebijakan mutasi pegawai, Bupati Syarwani menegaskan bahwa mutasi untuk PPPK saat ini belum dapat disetujui. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah serta masih tingginya kebutuhan tenaga kerja, terutama di sektor kesehatan dan daerah-daerah terpencil.
“Kita masih sangat membutuhkan tenaga di daerah-daerah terpencil. Maka, mutasi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Tidak ada batas waktu pasti, selama masih dibutuhkan, mereka tidak akan dipindahkan,” jelasnya.
Berbeda dengan PNS yang memiliki ketentuan mutasi paling singkat setelah 10 tahun, PPPK tidak diatur dalam ketentuan tersebut. Meskipun begitu, perpindahan tetap dimungkinkan di masa depan apabila ada kebijakan baru atau perubahan dalam kondisi keuangan daerah.
“Untuk saat ini, mutasi PPPK belum bisa disetujui, kecuali dalam kondisi khusus dan sesuai kebutuhan,” tegas Syarwani.(*)

















