TANJUNG SELOR – Koordinator tim Kuasa Hukum Agus Amri menyampaikan sejumlah hal terkait dengan berita yang beredar luas di media sosial, soal klienya Bastian Lubis.
Nama Bastian Lubis dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021, itu perlu mereka sampaikan klarifikasi.
“Kami selaku Kuasa Hukum menyampaikan klarifikasi, pertama bahwa Status Bastian Lubis adalah Saksi,” tegasnya.
Bastian Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka ataupun pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Pemanggilan saksi merupakan hal yang lazim dalam proses penyidikan untuk menggali informasi dan klarifikasi terhadap fakta yang sedang didalami oleh penyidik,” ucap Agus.
Ia menambahkan, klienya bersikap Kooperatif Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Klien kami telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir langsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara pada tanggal 6 Maret 2026 bersama tim kuasa hukum. Namun karena kondisi teknis dan keterbatasan waktu pelayanan kantor selama bulan Ramadhan, pemeriksaan belum dapat dilaksanakan pada hari tersebut,” bebernya.
Hal ini bukan karena klien kami mangkir atau tidak kooperatif, melainkan karena perbedaan waktu kedatangan yang telah sebelumnya dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Ditegaskan bahwa tidak Ada Keterlibatan dalam Proyek ASITA.
“Perlu kami tegaskan bahwa Bastian Lubis tidak memiliki keterlibatan administratif, teknis, maupun finansial dalam kegiatan hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara,” ungkapnya.
Universitas Patria Artha juga tidak pernah menjadi pelaksana proyek, konsultan, maupun pihak yang menerima dana hibah dalam kegiatan tersebut.
Pertemuan yang Disebutkan dalam Penyidikan Bersifat Informal. Beberapa pertemuan yang disebut-sebut dalam proses penyidikan hanya berupa pertemuan informal dan perkenalan biasa, tanpa adanya hubungan kerja sama, kontrak, ataupun keterlibatan dalam pengambilan keputusan terkait program dimaksud.
“Kami sebagai kuasa hukum menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Klien kami siap memberikan keterangan apabila kembali dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik,” terangnya.
Ia mengimbau kepada awak media agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. Mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana korupsi tanpa fakta yang jelas berpotensi merugikan nama baik dan reputasi pihak yang bersangkutan.
“Kami berharap publik dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya,” tandasnya.(*)

















