TANJUNG SELOR – Sekitar 400 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) Kecamatan Sekatak menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (8/6/2026).
Mereka mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum dan legalitas bagi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Massa aksi yang dipimpin Ketua AMPT Kecamatan Sekatak, Ihang, dan Ketua Lembaga Adat Dayak Belusu Kaltara, Ignatius Rudi Yungob, mulai bergerak dari titik kumpul di Hutan Kota Bundayati menuju Kantor Gubernur Kaltara sekitar pukul 09.50 WITA.
Aksi tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, di antaranya penambang emas tradisional Kecamatan Sekatak, Aliansi Masyarakat Adat Asli Kalimantan Utara (AMAKU), kelompok masyarakat Dayak Belusu, serta Lembaga Adat Tidung Kecamatan Sekatak.
Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah. Salah satu tuntutan utama adalah penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kalimantan Utara agar aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, mereka meminta pemerintah memberikan kemudahan dalam proses perizinan, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan tradisional, serta mendorong kebijakan yang berpihak kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan dan hasil hutan.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie bersama sejumlah anggota DPRD, serta Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto.
Usai menyampaikan aspirasi, sebanyak 14 perwakilan massa mengikuti audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara dan DPRD Kaltara di lantai III Kantor Gubernur.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala menyampaikan bahwa pemerintah akan segera membentuk tim investigasi untuk melakukan peninjauan lapangan dan pengumpulan data terkait persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Sebelum investigasi dilakukan, pihak perusahaan akan dipanggil terlebih dahulu untuk memaparkan secara rinci wilayah operasional serta batas-batas areal yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Bulungan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltara juga berencana mempertemukan pihak perusahaan dengan masyarakat dalam satu forum guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Selain itu, rapat koordinasi akan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mempercepat penyelesaian permasalahan.
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menjelaskan bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan kebijakan tata ruang yang berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Menurutnya, DPRD akan membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai persoalan yang muncul, termasuk terkait wilayah pertambangan dan perizinan yang telah diterbitkan.
Sementara itu, perwakilan AMPT, Ignatius Rudi, menegaskan masyarakat tidak bermaksud mengganggu aktivitas perusahaan yang beroperasi sesuai aturan.
Namun, masyarakat berharap perusahaan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, terutama dalam penyediaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Perwakilan lainnya juga meminta agar pemerintah memberikan pendampingan nyata dalam pengurusan IPR, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat, serta memberikan kepastian waktu penyelesaian berbagai persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat Sekatak.
Dari hasil audiensi, disepakati akan dibentuk tim investigasi dan forum musyawarah yang melibatkan Pemprov Kaltara, DPRD Kaltara, organisasi perangkat daerah terkait, perusahaan, dan perwakilan masyarakat untuk melakukan peninjauan lapangan, evaluasi perizinan, serta pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemerintah dan DPRD Kaltara juga berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur musyawarah dan pembahasan regulasi yang berlaku, sementara masyarakat meminta agar proses tersebut menghasilkan kepastian hukum dan solusi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal.(*)

















