TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tengah menyiapkan langkah percepatan penanganan kemiskinan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.
Regulasi ini disusun oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) sebagai tindak lanjut dari rapat strategis pemerintah daerah.
Kepala Bappeda dan Litbang Kaltara, Bertius menjelaskan bahwa Ranpergub tersebut akan memuat pengaturan terkait pemutakhiran data by name by address (BNBA), analisis karakteristik masyarakat miskin, hingga penyelarasan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan prioritas pemerintah daerah.
Kepala Bappeda dan Litbang Kaltara, Bertius menambahkan bahwa pemerintah sedang berkonsultasi dengan BPKP mengenai model belanja yang memungkinkan penyaluran bantuan langsung kepada masyarakat tanpa melanggar ketentuan keuangan daerah.
“Kita butuh jenis belanja yang menyerahkan bantuan secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui regulasi baru, strategi kolaboratif, dan skema intervensi yang lebih tepat sasaran, Pemprov berharap setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di Kaltara.
“Ini yang akan kita genjot, agar supaya bantuan yang disalurkan oleh pemerintah itu bisa tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat guna, ” pungkasnya.(*)

















