TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan terus mendorong perusahaan agar memahami dan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait hak dan kewajiban pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Bulungan, Puspa mengatakan, pembinaan terhadap perusahaan dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi mengenai aturan ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan diperlukan agar perusahaan dapat menjalankan ketentuan yang berlaku sekaligus menyampaikan aturan tersebut kepada para pekerja.
“Upaya kami adalah terus-menerus memberikan edukasi dan mungkin pelayanan atau pemahaman kepada perusahaan agar peraturan perusahaan itu dijalankan oleh perusahaan dan memberikan sosialisasi itu kepada para pekerja,” kata Puspa.
Ia mengatakan, pekerja juga perlu memahami ketentuan yang berlaku di tempat mereka bekerja. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan dan pekerja dapat berjalan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“Supaya pekerja itu paham apa sih yang diinginkan oleh perusahaan berkaitan dengan kerja,” ujarnya.
Di sisi lain, Puspa menekankan perusahaan juga harus memahami ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Hal ini dipandang penting agar perusahaan mengetahui batasan dalam membuat maupun menjalankan aturan internal, termasuk mengenai hak dan kewajiban pekerja.
“Jadi habis itu perusahaan itu paham aturan-aturan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan, terutama undang-undang ketenagakerjaan itu hak-hak dan kewajiban dari para pekerja ini,” jelasnya.
Menurut Puspa, pemenuhan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan kewajiban pekerja untuk menaati ketentuan yang diberlakukan perusahaan.
“Dipenuhinya hak pekerja, lalu pekerja ini wajib mematuhi aturan yang memang ada dibuat oleh perusahaan, tapi tidak mengabaikan aturan-aturan yang diatasnya,” tegasnya.(ns)















