TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan menegaskan bahwa aktivitas pemotongan unggas yang masih berlangsung di tengah permukiman warga tidak layak dan berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.
Kepala DLH Bulungan, H. Ismail, mengatakan lokasi pemotongan unggas seharusnya tidak berada di kawasan padat penduduk dan perlu dipindahkan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang memenuhi standar teknis dan lingkungan yang telah disediakan oleh pemerintah kabupaten Bulungan.
“Beberapa kali kami rapatkan dan juga turun langsung meninjau lokasi. Arahan kami jelas, pemotongan unggas tidak boleh dilakukan di tengah permukiman warga,” beber H. Ismail belum lama ini.
Menurutnya, keberadaan tempat pemotongan unggas di lingkungan pemukiman tidak hanya menimbulkan persoalan kebersihan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan melalui limbah cair maupun padat yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.
H. Ismail menegaskan, DLH Bulungan dari sisi kewenangan lingkungan hidup tidak pernah memberikan persetujuan atau izin lingkungan terhadap aktivitas pemotongan unggas yang dilakukan di kawasan permukiman warga. “Kita mendorong supaya itu dilakukan pada tempat yang sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kontoversi di tengah masyarakat,” tutupnya.(*)
















