TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menetapkan satu RT di Bulungan sebagai RT panutan atau RT bersih usai mendapatkan juara 1 pada ajang lomba RT bersih tahun 2025 beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan, Indah Sriwati menyebutkan RT tersebut diharapkan sebagai RT panutan RT bersih bagi RT yang lain dalam menerapkan pola penerapan lingkungan yang bersih.
“RT tersebut kita jadikan sebagai RT bersih di Bulungan,” kata Indah kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya Pemkab Bulungan melalui DLH telah melangsungkan gelaran perlombaan RT bersih di Bulungan, kategori juara 1 diraih oleh RT 8 Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan hadiah sebesar Rp 14, 2 juta.
Juara 2 diraih oleh RT 99 Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan total hadiah sebanyak Rp 12,3 juta, Juara 3 diraih oleh RT 50 Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan total hadiah sebanyak Rp 10, 4 juta dan disusul oleh juara harapan 1 hingga harapan 3.
Harapan 1 diraih oleh RT 28 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, dengan total hadiah sebesar Rp 9,5 juta, harapan 2 diraih oleh RT 75 Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan total hadiah sebesar Rp 7 Juta dan harapan 3 diraih oleh RT 20 dari Kelurahan Tanjung Selor Hilir dengan total hadiah sebesar Rp 5,7 juta.
“RT yang berhasil meraih juara 1 ada di Gang Umar Belakang Masjid Agung Tanjung Selor,” bebernya.
Ia berharap RT yang telah berhasil mengukir prestasi bisa menjadi contoh bagi RT lainnya dalam menjaga dan melestarikan lingkungan yang bersih dan bebas sampah. Upaya menjaga lingkungan supaya tetap bersh itu tidak hanya dalam rangka lomba.
“Ketua RT juara 1 aktif rutin bersama warganya gotong royong mengolah sampah menjadi kompos atau sampah organik dan membangun rumah Ecobrick melalui pengolahan sampah Plastik menjadi yang bermanfaat untuk Warga RT itu sendiri,” tukasnya.
Hal ini bisa menjadi contoh ketua RT dan RW lainya untuk bersama-sama warganya menjaga lingkungan masing-masing supaya tetap bersih untuk mencegah terjadinya pencemaran yang menimbulkan dampak berbahaya untuk warganya itu sendiri.(*)
















