Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik 

Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik 

23 Juli 2026
Pemkab Bulungan Dorong Sinergisitas Pembangunan Hijau Berkelanjutan

Pemkab Bulungan Dorong Sinergisitas Pembangunan Hijau Berkelanjutan

23 Juli 2026
Setujui Ranperda Fraksi Gerindra Dorong Pemkab Bulungan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Setujui Ranperda Fraksi Gerindra Dorong Pemkab Bulungan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

23 Juli 2026
Fraksi Golkar Soroti SILPA dan Program Belum Terealisasi

Fraksi Golkar Soroti SILPA dan Program Belum Terealisasi

22 Juli 2026
WTP Bukan Tolok Ukur Utama, APBD Harus Berdampak bagi Masyarakat

WTP Bukan Tolok Ukur Utama, APBD Harus Berdampak bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Hukum

Narkoba dari Tarakan Masuk Bulungan, Dua Pengedar Diciduk

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
4 Juli 2025
0
Narkoba dari Tarakan Masuk Bulungan, Dua Pengedar Diciduk

TANJUNG SELOR – Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bulungan seolah tak ada habisnya. Kasus demi kasus dengan modus yang terus berkembang, datang silih berganti.

RELATED POSTS

Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik 

Pemkab Bulungan Dorong Sinergisitas Pembangunan Hijau Berkelanjutan

Setujui Ranperda Fraksi Gerindra Dorong Pemkab Bulungan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Jeratan hukum hingga berujung di balik jeruji besi tampaknya belum mampu membuat pelaku, pengedar, pengguna hingga bandar jera. Bahkan, mereka terus mempelajari cara-cara baru untuk mengelabui petugas. Metode penyelundupan barang haram ini terasa sulit diberantas jika penanganannya hanya fokus pada pelaku di lapangan.

Sudah saatnya negara hadir dengan pendekatan dan strategi baru. Bahkan, wacana hukuman mati kembali muncul sebagai opsi terakhir jika kasus narkotika masih sulit dikendalikan.

Terbaru, Kepolisian Polresta Bulungan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AVW dan J di sebuah penginapan di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 255,7 gram.

Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu. Hasil interogasi terhadap keduanya mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didatangkan dari Kota Tarakan untuk diedarkan di Kabupaten Bulungan.

Narkotika itu dikemas dalam plastik klip bening dengan tarif yang bervariasi. Sabu dalam plastik kecil dijual seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Sedangkan plastik ukuran sedang dihargai Rp 500 ribu, dan ukuran besar mencapai Rp1 juta.

 

 

Kemungkinan, harga jual yang tinggi ini menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang untuk terjun ke bisnis haram tersebut selain korupsi. Selain dua pelaku yang telah diamankan, polisi juga tengah memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Reskoba AKP Derry Eko Setiawan menyampaikan bahwa dua tersangka diamankan pada Mei lalu.
“Selain tersangka, kami mengamankan 89 bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 10,42 gram. Kemudian, plastik klip ukuran sedang dengan berat 0,8 gram, serta dua klip besar berisi sabu dengan berat bersih 1,24 gram,” ujarnya dalam rilis resmi, Jumat (4/7/2025).

Barang bukti lainnya meliputi timbangan digital, tas merek Sport warna hitam, satu unit handphone, dan uang tunai Rp500 ribu. Sebagai efek jera, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar,” tutupnya.(via)

ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik 
Hukum

Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik 

23 Juli 2026
Pemkab Bulungan Dorong Sinergisitas Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Hukum

Pemkab Bulungan Dorong Sinergisitas Pembangunan Hijau Berkelanjutan

23 Juli 2026
Setujui Ranperda Fraksi Gerindra Dorong Pemkab Bulungan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Hukum

Setujui Ranperda Fraksi Gerindra Dorong Pemkab Bulungan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

23 Juli 2026
Fraksi Golkar Soroti SILPA dan Program Belum Terealisasi
Hukum

Fraksi Golkar Soroti SILPA dan Program Belum Terealisasi

22 Juli 2026
WTP Bukan Tolok Ukur Utama, APBD Harus Berdampak bagi Masyarakat
Hukum

WTP Bukan Tolok Ukur Utama, APBD Harus Berdampak bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Hamka Usul SMA Unggul Garuda Beri Prioritas bagi Siswa Asal Kaltara
Hukum

Hamka Usul SMA Unggul Garuda Beri Prioritas bagi Siswa Asal Kaltara

22 Juli 2026
Next Post
Genjot Ketahanan Pangan BP Dibekali

Genjot Ketahanan Pangan BP Dibekali

Tempayan Fest, Wadah Kolaborasi Budaya Lokal dan Tradisi di Bulungan

Tempayan Fest, Wadah Kolaborasi Budaya Lokal dan Tradisi di Bulungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Semarak Kemerdekaan, Polresta Bulungan Tebar Bendera Merah Putih ke Warga

Semarak Kemerdekaan, Polresta Bulungan Tebar Bendera Merah Putih ke Warga

13 Agustus 2025
Bupati Bulungan Minta Perayaan Kelulusan Siswa Dilakukan Sederhana

Bupati Bulungan Minta Perayaan Kelulusan Siswa Dilakukan Sederhana

2 Mei 2025
Satlantas Polresta Bulungan Intensifkan Strong Point di Sejumlah Titik Kota Tanjung Selor

Satlantas Polresta Bulungan Intensifkan Strong Point di Sejumlah Titik Kota Tanjung Selor

1 September 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page