TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. Pada Jumat (25/7/2025), polisi memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus selama Juli 2025.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, mengatakan pemusnahan ini bagian dari proses hukum yang harus dijalankan. Menurutnya, langkah ini tak hanya formalitas, tapi juga bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kepada masyarakat dalam skup lebih luas.
“Ini bukan sekadar prosedur. Kami ingin masyarakat tahu bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan. Ini bentuk akuntabilitas dan transparansi,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kaltara.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 16.808,29 gram, atau sekitar 16,8 kilogram. Narkoba ini berasal dari tiga kasus berbeda, dengan enam tersangka yang diamankan, terdiri dari lima pria dan satu wanita.
Sebenarnya, total sabu yang diamankan mencapai 16.824,59 gram, namun sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan persidangan.
Seluruh proses penyitaan dan pemusnahan sudah mendapat izin dari Kejaksaan Negeri Bulungan, sehingga dilakukan secara resmi dan sesuai aturan.
Kapolda menjelaskan, bila sabu sebanyak itu sempat beredar di masyarakat, dampaknya bisa sangat besar. Diperkirakan sekitar 168.240 orang bisa terdampak, karena satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh 10 orang.
“Bayangkan kalau barang sebanyak ini sampai dikonsumsi, masa depan ratusan ribu orang bisa rusak. Ini bukan cuma soal angka, tapi soal nyawa dan generasi,” tegasnya.
Selain menyelamatkan jiwa, pemusnahan ini juga mencegah kerugian ekonomi. Jika dirupiahkan, sabu itu bisa bernilai hingga Rp10 miliar.
Ia menambahkan, langkah ini juga jadi bentuk keseriusan Polda Kaltara dalam memerangi narkoba, baik dari luar maupun dari dalam institusi sendiri.
“Kami tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum internal jika terbukti ikut bermain,” tutupnya.(*)

















