TANJUNG SELOR – Puluhan pekerja yang tergabung dalam subtenan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI), yakni PT Satu Solid Indonesia (SSI), mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan, Rabu (23/7/2025). Mereka melaporkan persoalan penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Salah satu perwakilan pekerja, Ariswanto, mengatakan bahwa sekitar 80 ijazah milik karyawan ditahan oleh pihak PT SSI tanpa kejelasan pengembalian, bahkan setelah beberapa karyawan mengundurkan diri.
“Kedatangan kami untuk melaporkan soal penahanan sekitar 80-an ijazah oleh perusahaan, tanpa ada kejelasan kapan dikembalikan,” ujar Ariswanto kepada wartawan.
Menurutnya, penahanan tersebut berlangsung sejak awal masa kerja dan tidak ada informasi resmi dari perusahaan mengenai alasan atau prosedurnya. Bahkan, pekerja yang sudah resign pun belum menerima kembali dokumen penting tersebut.
“Kalau pun itu bagian dari persyaratan kerja, seharusnya setelah resign ijazah dikembalikan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan rekan kerjanya, Pujo. Ia menduga penahanan ijazah itu digunakan sebagai bentuk pengikat agar pekerja tidak berpindah ke perusahaan lain.
“Yang bertahan pun ijazahnya masih ditahan. Padahal teman-teman yang sudah keluar sejak empat bulan lalu juga belum mendapatkan ijazahnya kembali,” tuturnya.
Para pekerja mengaku telah mencoba menghubungi pihak perusahaan melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Rata-rata masa kerja mereka di PT SSI berkisar antara empat bulan hingga satu tahun.
Mereka juga mengungkapkan bahwa selain masalah ijazah, masih ada persoalan lain yang belum terselesaikan. Karena itu, mereka berharap perusahaan segera mengembalikan ijazah dan menyelesaikan hak-hak pekerja.
“Kami minta PT SSI melepaskan kami tanpa menahan ijazah atau memberikan sanksi jika ingin bekerja di vendor lain,” tegas Ariswanto.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait persoalan tersebut.
“Saya belum dapat laporan,” katanya singkat.
Namun, ia mengarahkan agar persoalan itu dapat ditindaklanjuti melalui Bidang Hubungan Industrial (HI) di dinas tersebut.
“Mungkin bisa langsung ke Kabid HI atau ke mediatornya. Kebetulan saya tadi sedang rapat,” pungkasnya. (*)

















