TANJUNG SELOR – Partai Buruh Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar aksi demonstrasi serentak di dua titik berbeda, yakni di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (28/8/2025).
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional Partai Buruh yang berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Dalam kesempatan itu, para buruh membacakan 15 poin tuntutan secara bergantian.
Ketua Exco Partai Buruh Kaltara, Joko Supriyadi, menjelaskan beberapa di antaranya, yakni penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, pembentukan satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, hingga dorongan pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law.
“Selain itu, kami juga mendorong revisi UU Pemilu, penyusunan regulasi perlindungan tenaga kerja lokal, serta pendirian balai latihan kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Joko.
Tuntutan lainnya mencakup pembentukan peradilan hubungan industrial di Kaltara, penyusunan regulasi bagi pekerja ojek online, serta regulasi khusus tempat hiburan malam guna melindungi perempuan yang bekerja di sektor tersebut. Partai Buruh juga menyoroti perlunya program perumahan buruh, penguatan koperasi buruh, pendirian sekolah buruh, dan penyusunan rencana tenaga kerja daerah se-Kaltara.
Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan, mengatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan ditampung dan dipelajari lebih lanjut.
“Kami akan melihat dulu mana yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, maupun pusat. Dari situ akan dibahas bersama untuk menentukan langkah apa yang bisa didorong pemerintah,” jelasnya.
Bustan menambahkan, penyampaian aspirasi oleh buruh merupakan hal wajar, sementara tugas pemerintah adalah mengkaji regulasi yang terkait. “Nanti akan kami bedah satu per satu dari tuntutan yang mereka sampaikan,” pungkasnya.(rdk)

















