Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN di Kantor Bupati Bulungan

Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN di Kantor Bupati Bulungan

6 November 2025
Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Adat

Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Adat

6 November 2025
Bappeda Kaltara Dorong Peningkatan Kapasitas  SDM Perencanaan

Bappeda Kaltara Dorong Peningkatan Kapasitas  SDM Perencanaan

6 November 2025
Polresta Bulungan Kawal Rehabilitasi Hutan dan Panen Komoditi Pertanian di Desa Long Buang

Polresta Bulungan Kawal Rehabilitasi Hutan dan Panen Komoditi Pertanian di Desa Long Buang

5 November 2025
Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Kalangan Pelajar

Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Kalangan Pelajar

4 November 2025
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Kaltara

Beras Premium Tak Sesuai Mutu Satgas Pangan Polri, Jerat 3 Pimpinan PT. PIM

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
6 Agustus 2025
0
Beras Premium Tak Sesuai Mutu Satgas Pangan Polri, Jerat 3 Pimpinan PT. PIM

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Konferensi pers digelar hari ini di Mabes Polri dan dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

RELATED POSTS

Pawai Budaya HUT ke-13 Kaltara Warnai Pembukaan Benuanta Fest 2K25

Bawaslu Kaltara Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan, Dorong Konsolidasi Demokrasi

Bappeda Kaltara Dorong Optimalisasi Capaian Kinerja OPD Lewat Evaluasi Triwulan III

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut.

 

Dalam pernyataannya, Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).

 

“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

 

Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

 

Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

 

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Helfi.

 

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras — memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI — serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

 

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.(*)

ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Pawai Budaya HUT ke-13 Kaltara Warnai Pembukaan Benuanta Fest 2K25
Kaltara

Pawai Budaya HUT ke-13 Kaltara Warnai Pembukaan Benuanta Fest 2K25

1 November 2025
Bawaslu Kaltara Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan, Dorong Konsolidasi Demokrasi
Kaltara

Bawaslu Kaltara Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan, Dorong Konsolidasi Demokrasi

28 Oktober 2025
Bappeda Kaltara Dorong Optimalisasi Capaian Kinerja OPD Lewat Evaluasi Triwulan III
Bappeda dan Litbang Kaltara

Bappeda Kaltara Dorong Optimalisasi Capaian Kinerja OPD Lewat Evaluasi Triwulan III

27 Oktober 2025
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Danlanud Anang Busra Silaturahmi Hangat dengan Kapolda Kaltara
Kaltara

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Danlanud Anang Busra Silaturahmi Hangat dengan Kapolda Kaltara

24 Oktober 2025
Bappeda Kaltara Tetapkan 35 Finalis Inovasi Daerah 2025, Dorong Lahirnya Solusi Lokal Berdaya Saing
Bappeda dan Litbang Kaltara

Bappeda Kaltara Tetapkan 35 Finalis Inovasi Daerah 2025, Dorong Lahirnya Solusi Lokal Berdaya Saing

23 Oktober 2025
Empat Arah Utama Pembangunan Kaltara Tahun 2026
Bappeda dan Litbang Kaltara

Empat Arah Utama Pembangunan Kaltara Tahun 2026

21 Oktober 2025
Next Post
Kapolda Kaltara Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Fatimah Az-Zahra

Kapolda Kaltara Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Fatimah Az-Zahra

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Polresta Bulungan Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Sambut HUT ke-80 RI

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Polresta Bulungan Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Sambut HUT ke-80 RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Polda Kaltara Gelar Sidang BP4R, Satukan Komitmen dan Tanggung Jawab Pernikahan Personel Polri

Polda Kaltara Gelar Sidang BP4R, Satukan Komitmen dan Tanggung Jawab Pernikahan Personel Polri

3 September 2025
Kodim 0903/Bulungan Gelar Rapat Koordinasi Strategis Optimasi Lahan 2025

Kodim 0903/Bulungan Gelar Rapat Koordinasi Strategis Optimasi Lahan 2025

15 April 2025
BPK RI Audit Ketahanan Pangan Di  Bulungan

BPK RI Audit Ketahanan Pangan Di  Bulungan

11 Agustus 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id