Pelajar 14 Tahun Tewas Usai Kecelakaan Tunggal di Tanjung Palas Utara

Pelajar 14 Tahun Tewas Usai Kecelakaan Tunggal di Tanjung Palas Utara

17 April 2026
Launching Layanan Qris di Pelabuhan Kayan II Polisi Kawal Keamanan

Launching Layanan Qris di Pelabuhan Kayan II Polisi Kawal Keamanan

17 April 2026
Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

17 April 2026
Kondisi Sheet Pile Slimau Kian Memburuk, Perbaikan Belum Masuk Prioritas

Kondisi Sheet Pile Slimau Kian Memburuk, Perbaikan Belum Masuk Prioritas

16 April 2026
Itwasda Polda Kaltara Laksanakan Audit Kinerja Tahap I di Polresta Bulungan

Itwasda Polda Kaltara Laksanakan Audit Kinerja Tahap I di Polresta Bulungan

16 April 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Kaltara

Beras Premium Tak Sesuai Mutu Satgas Pangan Polri, Jerat 3 Pimpinan PT. PIM

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
6 Agustus 2025
0
Beras Premium Tak Sesuai Mutu Satgas Pangan Polri, Jerat 3 Pimpinan PT. PIM

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Konferensi pers digelar hari ini di Mabes Polri dan dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

RELATED POSTS

Wagub Tinjau Pabrik Energi Surya, Upaya Terangi Desa Perbatasan

Intip Kesiapan Ujian Sekolah, Disdikbud Kaltara Pastikan Sesuai SOP

DPRD Kaltara Terima LKPJ 2025, Segera Dibahas Melalui Pansus

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut.

 

Dalam pernyataannya, Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).

 

“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

 

Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

 

Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

 

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Helfi.

 

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras — memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI — serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

 

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.(*)

ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Wagub Tinjau Pabrik Energi Surya, Upaya Terangi Desa Perbatasan
Kaltara

Wagub Tinjau Pabrik Energi Surya, Upaya Terangi Desa Perbatasan

14 April 2026
Intip Kesiapan Ujian Sekolah, Disdikbud Kaltara Pastikan Sesuai SOP
Kaltara

Intip Kesiapan Ujian Sekolah, Disdikbud Kaltara Pastikan Sesuai SOP

6 April 2026
DPRD Kaltara Terima LKPJ 2025, Segera Dibahas Melalui Pansus
Kaltara

DPRD Kaltara Terima LKPJ 2025, Segera Dibahas Melalui Pansus

30 Maret 2026
Infrastruktur Apau Kayan Jadi Perhatian Serius Pemerintah
Kaltara

Infrastruktur Apau Kayan Jadi Perhatian Serius Pemerintah

24 Maret 2026
Kapolda Kaltara Bersama Wakapolda Tinjau Pos Terpadu dan Pos Pengamanan Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara

Kapolda Kaltara Bersama Wakapolda Tinjau Pos Terpadu dan Pos Pengamanan Ops Ketupat Kayan 2026

16 Maret 2026
Kaltara

Kapolda Kaltara Cek Pos Operasi Ketupat Kayan 2026

15 Maret 2026
Next Post
Kapolda Kaltara Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Fatimah Az-Zahra

Kapolda Kaltara Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Fatimah Az-Zahra

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Polresta Bulungan Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Sambut HUT ke-80 RI

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Polresta Bulungan Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Sambut HUT ke-80 RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pemkab Tana Tidung Gelar World Cleanup Day 2025, Wujudkan Komitmen Bersih Pantai di Kecamatan Tana Lia

Pemkab Tana Tidung Gelar World Cleanup Day 2025, Wujudkan Komitmen Bersih Pantai di Kecamatan Tana Lia

19 November 2025
Di Bulungan, Program Makan Bergizi Gratis Perdana Dilaksanakan pada 10 Satuan Pendidikan

Di Bulungan, Program Makan Bergizi Gratis Perdana Dilaksanakan pada 10 Satuan Pendidikan

1 September 2025
Gubernur Resmi Tutup Benuanta Fest 2K25 di Tanjung Selor

Gubernur Resmi Tutup Benuanta Fest 2K25 di Tanjung Selor

15 November 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page