Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

5 November 2026
Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

5 November 2026
Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

5 November 2026
Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu

Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu

5 November 2026
Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi

Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi

5 November 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Hukum

Tiga PBPH Sepakati Tata Kelola Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
28 Juli 2026
0
Tiga PBPH Sepakati Tata Kelola Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau

JAKARTA – Langkah besar dalam upaya pengakuan hak masyarakat adat sekaligus penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan resmi dimulai. Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana, menandatangani Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Senin (27/7/2026).

RELATED POSTS

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

 

Kesepakatan tersebut menjadi yang pertama di Indonesia dan digadang-gadang sebagai pilot project nasional dalam penyelesaian konflik tenurial melalui pendekatan dialog, kolaborasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.

 

Penandatanganan itu turut dihadiri Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, perwakilan perusahaan pemegang PBPH, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

 

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari target nasional seluas 1,4 juta hektare.

“Pemerintah berkomitmen mempercepat penanganan dan penetapan status hutan adat di Indonesia. Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena membuktikan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog, musyawarah, dan itikad baik seluruh pihak,” ujarnya.

 

Menurut Catur, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau merupakan komunitas adat yang hingga kini masih menggantungkan kehidupan sepenuhnya pada hutan.

 

Karena itu, lanjutnya, pengakuan terhadap wilayah hidup masyarakat adat menjadi kebutuhan mendesak agar keberlangsungan budaya, sumber pangan, dan ekosistem yang mereka jaga selama ini tetap terpelihara.

“Kesepakatan tata kelola ini dibangun atas dasar pengakuan dan pengelolaan bersama sehingga seluruh pihak dapat berperan secara setara tanpa mengesampingkan kepentingan pihak lain. Selain melindungi masyarakat adat, langkah ini juga mendukung pelestarian hutan,” jelasnya.

 

Komunitas Punan Batu Benau Sajau diketahui merupakan satu-satunya kelompok masyarakat di Pulau Kalimantan yang masih mempertahankan pola hidup berburu dan meramu secara tradisional. Mereka mendiami kawasan Sungai Sajau dan Gunung Benau sejak ribuan tahun silam.

 

Saat ini jumlah mereka diperkirakan sekitar 35 kepala keluarga atau sekitar 111 jiwa. Sebagian masih hidup secara semi-nomaden dengan berpindah mengikuti ketersediaan sumber pangan di dalam hutan serta tinggal di pondok sederhana, tenda terpal, gua, maupun liang alam.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, atas dukungan yang diberikan dalam memperjuangkan pengakuan hutan adat bagi masyarakat Punan Batu Benau Sajau.

“Hari ini menjadi momentum yang sangat bersejarah dan bermakna bagi Kabupaten Bulungan, khususnya bagi saudara-saudara kita Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau,” ujar Kilat.

 

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bulungan telah lebih dahulu mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023.

 

Berdasarkan keputusan tersebut, wilayah indikatif adat Punan Batu Benau Sajau memiliki luas sekitar 18.430 hektare.

Dari hasil kajian tim terpadu, kawasan yang direkomendasikan sebagai calon hutan adat mencapai sekitar 6.890 hektare. Namun, sebagian kawasan tersebut masih berada di dalam wilayah kerja tiga perusahaan PBPH, yakni sekitar 518 hektare di PT ITCI Kayan Hutani, 4.808 hektare di PT Inhutani I Unit Sambarata, dan sekitar 1.578 hektare di PT Rizki Kacida Reana.

 

Menurut Kilat, kawasan tersebut memiliki arti yang sangat penting bagi masyarakat adat karena menjadi ruang hidup, wilayah berburu dan meramu, sumber bahan pangan, hingga lokasi pelaksanaan berbagai tradisi serta pelestarian kearifan lokal.

“Mereka merupakan salah satu komunitas adat yang memiliki karakteristik khas sebagai masyarakat pemburu dan peramu yang masih mempertahankan hubungan erat dengan hutan sebagai ruang hidupnya. Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat harus diikuti dengan kepastian wilayah hidup melalui penetapan hutan adat,” katanya.

 

Ia mengungkapkan, sejak Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah memproses pengajuan status hutan adat bagi komunitas tersebut.

“Penetapan hutan adat akan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah hidup masyarakat, memperkuat perlindungan sumber penghidupan mereka, mencegah pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara tidak sah, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

 

Wabup berharap kesepakatan tata kelola yang telah ditandatangani dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak dengan mengedepankan komunikasi, komitmen, dan tanggung jawab bersama.

Ia juga berharap Kementerian Kehutanan terus memberikan pendampingan hingga seluruh tahapan penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau selesai melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

 

Di sisi lain, Manager Senior Program Terestrial Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Niel Makinuddin, menilai pengakuan hutan adat menjadi kebutuhan mendesak karena seluruh aktivitas masyarakat Punan Batu bergantung pada keberadaan hutan.

“Mereka memperoleh makanan dari umbi-umbian, buah-buahan, umbut, tanaman obat hingga satwa buruan. Ketika sumber pangan mulai berkurang, mereka berpindah ke kawasan lain yang telah dikenali. Namun kini ruang hidup mereka semakin terbatas akibat tekanan dan perambahan hutan,” jelasnya.

 

Menurut Niel, tercapainya kesepakatan antara pemerintah, perusahaan pemegang PBPH, dan masyarakat adat menjadi tonggak penting dalam penyelesaian konflik kawasan berbasis kolaborasi.

“Kami berharap proses ini segera tuntas sehingga masyarakat Punan Batu memperoleh kepastian hukum atas ruang hidupnya, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik kawasan berbasis dialog dan kolaborasi di Indonesia,” pungkasnya.

 

Kesepakatan tata kelola tersebut tidak hanya membuka jalan bagi penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau melalui Keputusan Menteri Kehutanan, tetapi juga menjadi model baru dalam harmonisasi antara perlindungan hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan investasi kehutanan di Indonesia.

 

Keberhasilan ini semakin memperkuat posisi Kabupaten Bulungan sebagai daerah yang mampu menghadirkan solusi kolaboratif dalam pengelolaan sumber daya hutan, sekaligus menjaga keberlangsungan salah satu komunitas adat paling unik di Indonesia yang telah mendapat pengakuan nasional melalui penghargaan Kalpataru atas dedikasinya menjaga kelestarian hutan dan ekosistem selama turun-temurun.(*)

Tags: BulunganKaltaraPemkab Bulungan
ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
Hukum

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

5 November 2026
Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik
Hukum

Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

5 November 2026
Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin
Hukum

Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

5 November 2026
Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu
Hukum

Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu

5 November 2026
Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi
Hukum

Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi

5 November 2026
Transformasi Keuangan Daerah, ASN Kaltara Dibekali Kompetensi Digital
Hukum

Transformasi Keuangan Daerah, ASN Kaltara Dibekali Kompetensi Digital

5 November 2026
Next Post
Respons Polemik Ganti Untung Lahan, Pertamina EP Bunyu Minta Hormati Hasil KJPP

Respons Polemik Ganti Untung Lahan, Pertamina EP Bunyu Minta Hormati Hasil KJPP

Satlantas  Polresta Bulungan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di  SPBU Tanjung Selor

Satlantas  Polresta Bulungan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di  SPBU Tanjung Selor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Dorong Inovasi Daerah Bappeda Gelar Lomba Inovasi Daerah

Dorong Inovasi Daerah Bappeda Gelar Lomba Inovasi Daerah

22 Oktober 2025
Bulungan Perluas Peluang Kerja Lewat Job Fair Kaltara 2026

Bulungan Perluas Peluang Kerja Lewat Job Fair Kaltara 2026

3 November 2026
Gubernur Promosikan Potensi Investasi dan UMKM Kaltara di Apindo Expo 2026

Gubernur Promosikan Potensi Investasi dan UMKM Kaltara di Apindo Expo 2026

4 Agustus 2026

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalan Lahan Memanas, Kapolda Kaltara Janji Tindak Lanjut dalam 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page