TANJUNG SELOR – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang oknum guru di salah satu satuan Pendidikan di Bulungan, akhirnya masuk tahap p21 atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Jumat (20/12/2024).
Oknum guru tersebut dipersangkakan, Dugaan tindak pidana Pasal 81 ayat 1, 2 dan
3 junto pasal 76D sub pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun penjara.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bulungan, Reza Pahlevi mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut segera di tahap duakan. Pihaknya sudah meminta kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Bulungan untuk menyiapkan berkas.
Setelah tahap dua,selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk disidangkan.(rdk)

















