TANJUNG SELOR – Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi warga transmigrasi menjadi perhatian DPRD Bulungan.
Masa pemberian bantuan selama 18 bulan dinilai perlu memperhatikan kondisi warga, terutama kemampuan mereka memenuhi kebutuhan hidup setelah bantuan berakhir.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung saat dijumpai awak media, Jumat (30/10/2026).
Tasa mengatakan kondisi warga transmigrasi perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait bantuan ini.
Menurutnya, warga yang baru menempati kawasan transmigrasi khususnya di lahan basah kemungkinan belum sepenuhnya mapan secara ekonomi. Terlebih, mereka masih harus beradaptasi dengan lingkungan baru dan menghadapi keterbatasan infrastruktur di kawasan transmigrasi.
“Kalau kita melihat hal itu perlu diperhatikan kondisi warga transmigrannya. Tapi, kalau secara kondisi keuangan tidak memungkinkan, hal itu kembali pada kebijakan daerah,” kata Tasa.
Ia menilai, masa pemberian Jadup selama 18 bulan belum tentu cukup untuk membuat warga transmigrasi mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri. Warga masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan kondisi alam sekitar sekaligus membangun kehidupan ekonomi di lokasi penempatan.
“Iya, kemungkinan masyarakat transmigrasi yang baru mereka juga belum begitu mapan, artinya kemungkinan mereka masih berharap bantuan itu berlanjut,” ujarnya.
Meski demikian, Tasa menyebut keberlanjutan bantuan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah perlu melihat kebutuhan warga transmigrasi sekaligus menyesuaikannya dengan kondisi anggaran yang tersedia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Yohanis Kanan, menjelaskan bahwa batas waktu pemberian Jadup selama 18 bulan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jangka waktu itu bukan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan telah diatur dalam regulasi yang menjadi dasar pemberian bantuan bagi warga transmigrasi di kawasan lahan basah.
“Itu sudah sesuai aturan, untuk daerah lahan basah 18 bulan,” pungkasnya.(ns)

















